Insitekaltim, Samarinda – Rapat paripurna DPRD Kota Samarinda membahas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah RTRW dibatalkan.
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah terpaksa harus mengetuk palu pembatalan lantaran jumlah anggota DPRD Kota Samarinda tidak memenuhi kuorum sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna yang dihadiri oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait itu hanya dihadiri oleh 13 anggota, sementara jumlah anggota DPRD Kota Samarinda sebanyak 45 orang.
Ditemui usai keputusan pembatalan rapat paripurna tersebut, Wali Kota Andi Arun mengatakan pihaknya mengikuti prosedur paripurna tersebut.
Namun, perlu menjadi perhatian bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah diamanatkan oleh Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) untuk segera menetapkan Ranperda RTRW menjadi Perda RTRW pada 13 Februari kemarin.
Tentu saja, Andi Harun berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ia menjelaskan kepala daerah diberi waktu selama tiga bulan dan kepala daerah wajib menetapkan Ranperda RTRW menjadi Perda RTRW. Jika kepala daerah tidak melakukan penetapan itu, maka kewenangan penetapan itu dilakukan oleh Kementrian ATR/BPN, dan apabila itu terjadi maka kepala daerah akan diberikan sanksi administratif berupa skors selama tiga bulan dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas daerah.
“Bukan soal kekhawatiran terhadap sanksi-sanksi itu, tetapi yang paling penting adalah substansi perda ini tidak bisa ditunda,” tegas Andi Harun.
Lebih lanjut, ujar Andi Harun, sebagaimana atensi dari pemerintah pusat serta mengacu pada dua peraturan tersebut, maka ia akan menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menetapkan Ranperda RTRW menjadi Perda RTRW.
“Mudah-mudahan besok saya bisa melakukannya,” tandasnya.
Mengenai pembatalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah menjelaskan pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan tata tertib persidangan.
“Apabila paripurna penetapan perda tidak kuorum maka akan diskors 15 menit, kemudian dilakukan lagi skors 15 menit. Setelah skors yang kedua maka kita mengikuti undang-undang yang berlaku untuk melakukan pembatalan,” terang Helmi.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan langkah pengesahan Ranperda RTRW yang bakal dilakukan oleh Wali Kota Samarinda adalah sebuah tuntutan aturan yang harus dipenuhi.
“Perda RTRW ini harus berjalan. Samarinda menjadi kota penyangga IKN, jadi RTRW ini sangat menentukan. Karena bagaimana pun Samarinda membutuhkan tata ruang yang baik, mulai dari tata ruang hijau, tata ruang pemukiman dan tata ruang yang produktif untuk kegiatan usaha,” tuturnya.