
Insitekaltim, Samarinda –Anggota DPRD Kalimantan Timur Agusriansyah Ridwan menyebutkan bahwa penerapan program bantuan pendidikan seperti Gratispol dan Jospol harus dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dimensi hukum, politik, serta potensi implikasi sosial jangka panjang.
Ia mengingatkan, semangat afirmatif semata tidak cukup menjamin keberlanjutan suatu program apabila tidak didukung oleh struktur kebijakan yang kokoh.
“Jadi di dalam konsepnya itu dipastikan agar dapat terpenuhi, termasuk langkah apa yang kita penuhi selain Pergub,” ujar Agusriansyah dalam rapat finalisasi RPJMD pada Jumat, 25 Juli 2025.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera itu menekankan bahwa program pendidikan yang menggunakan dana publik wajib memenuhi prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan perumusan.
Menurutnya, dasar hukum yang kuat serta penjabaran sosiologis dan filosofis dari sebuah kebijakan harus disiapkan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan dilakukan secara luas.
Ia menyoroti bahwa program seperti Gratispol dan Jospol idealnya tidak hanya berdiri atas dasar niat keberpihakan kepada kelompok tertentu.
Kebijakan semacam ini, kata Agusriansyah, mesti menjamin keberlanjutan dan menghindari konflik regulasi serta multitafsir dari aspek hukum yang dapat memunculkan persoalan di kemudian hari.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keberadaan peraturan gubernur sebagai payung hukum memang penting. Namun, menurutnya, pergub tak bisa berdiri sendiri tanpa didampingi naskah akademik yang mampu menjelaskan secara mendalam dasar filosofis dan potensi dampak sosial dari program bantuan pendidikan yang ditawarkan.
Penegasan tersebut menjadi penting ketika kebijakan ini akan bersinggungan dengan institusi pendidikan swasta, serta mekanisme seleksi beasiswa yang menuntut prinsip inklusivitas.
Ia menambahkan, pelaksanaan Gratispol dan Jospol harus disertai perangkat pengawasan dan evaluasi yang ketat.
Hal itu bertujuan memastikan bahwa setiap proses, mulai dari distribusi kuota penerima, sistem seleksi, hingga pemanfaatan bantuan, benar-benar dilakukan secara transparan dan menyentuh sasaran yang tepat.
Agusriansyah berharap agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak tergesa-gesa dalam menjalankan program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat tersebut.
“Karena ini bukan hanya menyangkut aspek teknis dan administratif, tetapi juga membentuk arah keberpihakan pemerintah terhadap masa depan pendidikan di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Ia mengakhiri pernyataannya dengan mengingatkan bahwa proses penyusunan kebijakan yang cermat dan penuh kehati-hatian justru akan memperkuat kepercayaan publik.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya bertindak sebagai pelaksana, tetapi juga harus menjadi pengawal terhadap kepastian hukum dan arah pembangunan berkelanjutan di bidang pendidikan.
Dengan demikian, Agusriansyah menilai bahwa program Gratispol dan Jospol bisa menjadi tonggak penting bagi perluasan akses pendidikan, asalkan fondasi regulasinya disiapkan dengan matang dan disusun melalui pendekatan multidimensional yang mempertimbangkan seluruh konsekuensi jangka panjang. (Adv)

