
Insitekaltim,Sangatta – Setelah diberi batas waktu dua pekan oleh Pimpinan DPRD Kutim untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, Tim Panitia Khusus (Pansus) kini mulai bergerak menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Pansus menargetkan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim ini berakhir sebelum batas waktu yang ditentukan sesuai dengan Instruksi Ketua DPRD Kutim Joni dalam Rapat Paripurna XIII pada, Jumat (16/6/2023).
“Kami usahakan sebelum deadline harus sudah selesai,” kata Anggota DPRD Kutim Sayid Anjas selaku ketua pansus, Senin (19/6/2023).
Alasan percepatan pembahasan raperda oleh pansus, karena dikejar agenda lain yakni pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 yang dijadwalkan pada Juli mendatang.
“Harus dipercepat pembahasannya, karena ada agenda lain,” jelasnya.
Ia menerangkan pertemuan awal pembahasan raperda membahas terkait temuan-temuan berdasarkank laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Kaltim dengan mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan.
Maksud dari OPD yang bersangkutan adalah OPD yang mendapat rekomendasi perbaikan administrasi ataupun pengembalian uang lebih bayar dalam perealisasian program kerja dan pembangunan.
Karena itu dirinya berharap kerja sama pemerintah, agar tidak ada hambatan dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022.
“Semoga saja tidak ada hambatan biar cepat selesainya,” tandasnya.