Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Paser – Rombongan Panitia Khusus Raperda III DPRD Kabupaten Paser mengunjungi Penangkaran Rusa Sambar yang berada di Desa Api-Api Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Penangkaran ini dikelola oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur melalui UPTD, Kamis (8/10/2020)
Rombongan ingin melihat langsung proses pembibitan ternak dan hijauan pakan ternak dalam rangka study orientasi konservasi satwa yang dilindungi undang-undang di Penangkaran Rusa Sambar Api-api.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus DPRD Paser Basri M kepada insitekaltim.
Rombongan terdiri dari Ketua Pansus Raperda III Basri M, Wakil Ketua Pansus Raperda III Budi Santoso, ST., M.Si, Sekretaris Pansus Raperda III Sri Nordianti beserta Anggota Pansus Raperda III yaitu Eva Sanjaya, Rahmadi, SE, Sabilar Rusdi, Aspiana, H. Lamaluddin, dan Umar diterima oleh Kasi Produksi Bibit dan Benih Ternak UPTD. Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Drh. Nurlianna Tarigan beserta Staf UPTD.
“Kami ingin menggali informasi, berdiskusi, konsultasi dan juga meminta saran serta tukar pendapat sebagai masukan tentang konservasi satwa yang dilindungi undang-undang di Penangkaran Rusa Sambar Api-api agar nantinya bisa menjadi bahan referensi dalam membuat Raperda tentang Konservasi Satwa Penyu yang Dilindungi Undang-Undang Di Kabupaten Paser,” ungkap Basri M.
Nurlianna Tarigan menjelaskan sedikit tentang latar belakang penangkaran rusa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur No. 14/BPN-16/Um-05/III-1990 tanggal 15 Maret 1990 tentang Ijin Lokasi di Desa Api-api Kecamatan Waru Kabupaten Paser pada saat itu sebagai Penangkaran Rusa kepada Dinas Peternakan Kaltim.
Lalu SK MENHUT No. 104/KPTS-VI/1991 tanggal 16 Februari 1991 tentang Pemberian Ijin Usaha Penangkaran Rusa kepada Dinas Peternakan Kaltim dan Ijin Penangkaran yang dikeluarkan oleh BKSDA Kaltim melalui SK No. 3043/IV-K.24/KJ/2006 tanggal 5 Desember 2006.
Untuk luasan lebih kurang 50 hektar serta berada pada ketinggian 5-80 meter di atas permukaan laut dan dikelola oleh Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2001 tanggal 24 April 2001.
“Ada beberapa jenis endemic rusa Indonesia yaitu Rusa Timor, Rusa Bawean, Rusa Sambar, Rusa Gunung Sumatera, Rusa Merah, Rusa Kuning Kalimantan dan satu jenis non endemic. Namun banyak dikembangkan di penangkaran dalam negeri yaitu rusa totol yang aslinya berasal dari dataran India,” sebutnya
Rusa yang berada di pusat penangkaran ini berjenis Rusa Sambar Cervus Unicolor Brokei dan termasuk dalam golongan ruminasia yang khas, berbeda dengan hewan liar lain karena pendengaran dan penciumannya sangat tajam, selain itu juga kecepatan melompat dan berlarinya cukup kencang.
Berat Badan Rusa Sambar dewasa berkisar antara 80-90 Kg. Selain itu juga Rusa Sambar mempunyai potensi ekonomi tinggi, karena hampir seluruh bagian tubuh bisa dimanfaatkan seperti daging sebagai sumber protein dan tanduk muda atau velvet sebagai bahan baku obat bernilai tinggi.
Ada beberapa undang-undang serta Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang konservasi dan perlindungan hewan yang dilindungi termasuk rusa yaitu di antaranya UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang menegaskan bahwa semua genus cervus adalah satwa liar yang dilindungi.
Bahkan pada Tahun 2018 melalui Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P20/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi yang selanjutnya diubah menjadi Peraturan Menteri LHK No. P.92/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P20/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi