Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Ajak Kadin Perkuat Peran Strategis Dorong Ekonomi dan Kendalikan Inflasi

    Mei 2, 2026

    Kadin Kaltim Tekankan Peran Strategis Dorong UMKM dan Kolaborasi Ekonomi

    Mei 2, 2026

    Kadin Samarinda Dorong Sinergi Pemerintah dan UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi Global

    Mei 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Pansus I DPRD Samarinda Revisi Perda Miras, Jauhkan Miras Dari Anak di Bawah Umur
    DPRD Samarinda

    Pansus I DPRD Samarinda Revisi Perda Miras, Jauhkan Miras Dari Anak di Bawah Umur

    LarasBy LarasMaret 28, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Anggota Pansus I DPRD Samarinda Joni
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Panitia Khusus I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.

    Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai I DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (28/3/2023).

    Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting menyampaikan bahwa revisi perda tersebut belum rampung sepenuhnya dan akan berlanjut pada RDP berikutnya.

    Lebih lanjut, Joni menyampaikan inti penting terkait revisi perda ini adalah untuk menghindarkan anak-anak di bawah umur mengonsumsi minuman beralkohol.

    “Perda ini dibuat sedemikian rupa yang tentunya membatasi anak-anak untuk menjangkau miras,” sebutnya.

    Joni menyoroti maraknya penggunaan alkohol 70% yang cenderung murah sebagai ganti minuman beralkohol original.

    Perlu diketahui, alkohol 70% yang sering disalahgunakan tersebut merupakan cairan yang digunakan sebagai antiseptik untuk membersihkan luka dan pembersih alat-alat medis. Alkohol tersebut sama sekali tidak dapat dikonsumsi.

    “Kita ingin menjaga anak-anak SMP, SMA, di bawah umur. Jangan sampai nanti mereka salah pilih jalan dengan meminum alkohol, alkohol 70% itu kan murah,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Joni menyebutkan adanya korelasi antara tingginya tingkat kriminalitas dan tindakan ekstrem lainnya oleh generasi muda disebabkan mengonsumsi alkohol.

    “Tentu saja ada. Pertama, orang di luar nalar pasti nekat, akan terjadi perkelahian, semena-mena dan pelecehan seksual,” tegasnya.

    Joni mengharapkan dengan adanya revisi perda ini dapat menjauhkan anak-anak di bawah umur mengonsumsi alkohol yang beredar di tempat-tempat yang mudah dijangkau seperti kedai kecil, cafe, rumah karaoke dan beberapa tempat ilegal lainnya.

    Diketahui, Perda Nomor 6 Tahun 2013 Kota Samarinda bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

    Di dalam Perda Nomor 6 Tahun 2013 kurang jelas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol sehingga diperlukan revisi ini

    Anak di Bawah Umur Joni Perda Miras
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026

    Jelang Nyepi dan Lebaran, Helmi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Ketertiban

    Maret 14, 2026

    Masih Proses Transisi Regulasi, DPRD Samarinda Izinkan Cafe Pesona Kembali Beroperasi

    Maret 11, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Bukan Tambang Galian C

    Maret 10, 2026

    Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Samarinda Belum Kantongi Rencana Usaha Jelas, Begini Tanggapan DPRD

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Ajak Kadin Perkuat Peran Strategis Dorong Ekonomi dan Kendalikan Inflasi

    Ratu ArifanzaMei 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan pentingnya peran strategis Kamar Dagang dan Industri…

    Kadin Kaltim Tekankan Peran Strategis Dorong UMKM dan Kolaborasi Ekonomi

    Mei 2, 2026

    Kadin Samarinda Dorong Sinergi Pemerintah dan UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi Global

    Mei 2, 2026

    Pemerataan Jadi Tantangan Baru Gratispol dan Jospol di Kaltim

    Mei 2, 2026

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Mei 1, 2026
    1 2 3 … 3,085 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.