Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Mahasiswa Dorong Perpustakaan Samarinda Tingkatkan Fasilitas sebagai Ruang Belajar

    Oktober 5, 2026

    BIFF 2026 Jadi Panggung Regenerasi Desainer Muda dan Penggerak Ekonomi Kreatif Kaltim

    Oktober 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Pansus I DPRD Samarinda Revisi Perda Miras, Jauhkan Miras Dari Anak di Bawah Umur
    DPRD Samarinda

    Pansus I DPRD Samarinda Revisi Perda Miras, Jauhkan Miras Dari Anak di Bawah Umur

    LarasBy LarasMaret 28, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Anggota Pansus I DPRD Samarinda Joni
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Panitia Khusus I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.

    Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai I DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (28/3/2023).

    Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting menyampaikan bahwa revisi perda tersebut belum rampung sepenuhnya dan akan berlanjut pada RDP berikutnya.

    Lebih lanjut, Joni menyampaikan inti penting terkait revisi perda ini adalah untuk menghindarkan anak-anak di bawah umur mengonsumsi minuman beralkohol.

    “Perda ini dibuat sedemikian rupa yang tentunya membatasi anak-anak untuk menjangkau miras,” sebutnya.

    Joni menyoroti maraknya penggunaan alkohol 70% yang cenderung murah sebagai ganti minuman beralkohol original.

    Perlu diketahui, alkohol 70% yang sering disalahgunakan tersebut merupakan cairan yang digunakan sebagai antiseptik untuk membersihkan luka dan pembersih alat-alat medis. Alkohol tersebut sama sekali tidak dapat dikonsumsi.

    “Kita ingin menjaga anak-anak SMP, SMA, di bawah umur. Jangan sampai nanti mereka salah pilih jalan dengan meminum alkohol, alkohol 70% itu kan murah,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Joni menyebutkan adanya korelasi antara tingginya tingkat kriminalitas dan tindakan ekstrem lainnya oleh generasi muda disebabkan mengonsumsi alkohol.

    “Tentu saja ada. Pertama, orang di luar nalar pasti nekat, akan terjadi perkelahian, semena-mena dan pelecehan seksual,” tegasnya.

    Joni mengharapkan dengan adanya revisi perda ini dapat menjauhkan anak-anak di bawah umur mengonsumsi alkohol yang beredar di tempat-tempat yang mudah dijangkau seperti kedai kecil, cafe, rumah karaoke dan beberapa tempat ilegal lainnya.

    Diketahui, Perda Nomor 6 Tahun 2013 Kota Samarinda bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

    Di dalam Perda Nomor 6 Tahun 2013 kurang jelas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol sehingga diperlukan revisi ini

    Anak di Bawah Umur Joni Perda Miras
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    AminahOktober 5, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemasangan patok batas jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

    Mahasiswa Dorong Perpustakaan Samarinda Tingkatkan Fasilitas sebagai Ruang Belajar

    Oktober 5, 2026

    BIFF 2026 Jadi Panggung Regenerasi Desainer Muda dan Penggerak Ekonomi Kreatif Kaltim

    Oktober 5, 2026

    HUT ke-81 TNI, Prajurit Diminta Tak Hanya Kuasai Alutsista tapi Juga Taat Hukum

    Oktober 5, 2026

    Seluruh Buaya Muara di Taman Satwa Palaran Direlokasi, Kolam Kini Kosong

    Oktober 5, 2026
    1 2 3 … 3,374 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.