Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026

    Capaian SPM HIV Samarinda Tembus 99,8 Persen, Dinkes Ungkap Rahasianya

    Agustus 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Pansus I DPRD Samarinda Bahas Revisi Perda Miras, Sejumlah THM Absen
    DPRD Samarinda

    Pansus I DPRD Samarinda Bahas Revisi Perda Miras, Sejumlah THM Absen

    LarasBy LarasMaret 29, 202303 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda kembali digelar pada Rabu (29/3/2023).

    Kegiatan RDP Pansus I terkait revisi perda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai I DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Nursobah.

    Nursobah menyampaikan RDP Revisi Perda itu belum bisa menarik kesimpulan karena 7 dari 10 tempat hiburan malam (THM) atau pelaku usaha yang menjual minuman keras (miras) di Kota Samarinda yang menjadi tamu kali tersebut belum bisa memenuhi undangan Pansus I DRPD Kota Samarinda.

    “Saat ini belum memiliki kesimpulan dan gambaran utuh (dari seluruh tamu undangan), bagaimana tanggapan mereka,” jawabnya.

    “Kita mengundang sekitar 10 pelaku usaha, sektor usaha yang menjual minol (minuman beralkohol), terkait sosialisasi perda yang mau direvisi ini. Namun dari 10, yang hadir hanya 3, hanya usaha karaoke. THM malah tidak hadir,” sebutnya.

    Adapun THM yang diundang seperti Celcius, Muse Entertainment Center, D’Lux Club & KTV, dan beberapa lainnya.

    Lebih lanjut, tiga tamu yang hadir hanya pelaku usaha di bidang karaoke yaitu Media Bintang, Mega Karaoke dan Borneo Karaoke.

    Nursobah mengharapkan THM yang direncanakan datang saat itu bisa memberi masukan serta tanggapan terkait sosialisasi revisi perda yang sedang digodok Pansus I.

    Selain itu, Nursobah menyampaikan bahwa revisi perda tersebut untuk mempersiapkan Kota Samarinda yang pro Ibu Kota Nusantara (IKN).

    “Harapannya kita mendengarkan dulu, bagaimana tanggapan mereka,” harapnya.

    “Sebab ingin menyosialisasikan sekaligus membuat rancangan peraturan untuk masa depan Samarinda yang pro IKN,” ujarnya.

    Nursobah menambahkan revisi Perda miras tersebut dilakukan seiring dengan harapan Pemerintah Kota Samarinda yang ingin adanya pengawasan dan pengendalian miras terutama bagi anak di bawah umur.

    “Pemerintah kota ingin (revisi perda) ini lebih ke pengawasan, larangan edaran dan pengendalian (miras) saja,” ujarnya.

    Agenda RDP revisi perda itu masih akan terus berlanjut dalam pekan ini sebagaimana yang Nursobah ungkapkan. Kamis (30/3/2023) akan diadakan RDP selanjutnya dengan mengundang sejumlah distributor miras yang masih belum bisa disebutkan.

    “Kita masih akan maraton pekan ini. Besok akan bertemu distributor minol,” tutupnya.

    Diketahui, Perda Nomor 6 Tahun 2013 Kota Samarinda bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

    Di dalam Perda Nomor 6 Tahun 2013 kurang jelas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol sehingga diperlukan revisi.

    Nursobah Pengusaha Absen Perda Miras Revisi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    Juli 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    R’syaAgustus 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda memprioritaskan perbaikan sarana dan prasarana…

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026

    Capaian SPM HIV Samarinda Tembus 99,8 Persen, Dinkes Ungkap Rahasianya

    Agustus 13, 2026

    PSG Juara UEFA Super Cup Dua Kali Beruntun, Tundukkan Aston Villa 2-1

    Agustus 13, 2026

    DORAMI Kumpulkan 300 Kantong Darah, Kejar Target 500 Kantong per Bulan

    Agustus 13, 2026
    1 2 3 … 3,276 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.