Insitekaltim,Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
Ketua Pansus Ponpes DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane mengungkapkan bahwa ia telah menerima masukan terkait sistem mekanisme, bantuan yang akan diberikan, serta judul raperda yang dapat disesuaikan guna mendukung pengembangan pesantren.
“Kami mendapat beberapa masukan terkait mekanisme sistem, bantuan yang akan diberikan dan pemilihan judul raperda ini agar fleksibel dan tidak membatasi kita dalam membangun pesantren,” ungkapnya usai RDP di Gedung D DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).
Mimi juga mencatat bahwa topik pembahasan mencakup prosedur, hibah, sistem mekanisme, bantuan dan judul raperda dengan tujuan untuk memungkinkan berbagai opsi.
“Kami mendalami beberapa materi terkait raperda tersebut, seperti prosedur dan hibah,” tuturnya.
Selain itu, Pansus Ponpes berharap untuk menerima masukan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai hal ini mengingat kewenangan kementerian tersebut terkait dengan pesantren.
Mimi juga menekankan bahwa Raperda Pesantren adalah dasar hukum yang mendukung institusi pendidikan tersebut. Pondok pesantren diyakini memegang peran yang sangat penting dalam membangun karakter dan moral bangsa.
“Kami berharap raperda itu selesai pada akhir November untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Kami juga berharap koordinasi pemerintah pusat dan daerah terkait itu,” imbuhnya.
Selanjutnya, Mimi menjelaskan bahwa Raperda tentang Pondok Pesantren masih memerlukan evaluasi lebih lanjut dan penyesuaian terhadap berbagai pasal yang terkandung dalamnya, termasuk judul perda yang telah direkomendasikan oleh Kemendagri.
“Masih perlu rapat dengan dinas terkait dan Kemenag untuk finalisasi, raperda ini diharapkan dapat membantu permasalahan yang selama ini dialami ponpes,” paparnya.
Dalam pertemuannya, Pansus Ponpes DPRD Kalimantan Timur diterima oleh Pejabat Sementara Direktur Produk Hukum Daerah Sukoco bersama Kepala Subdirektorat II Produk Hukum Daerah di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Wahyu Perdana Putra.
Ikut serta dalam kunjungan tersebut, Perancang Peraturan Umum dan Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda di Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim, Rahmadiana, Kepala Bagian Biro Mental dan Spiritual Biro Kesra Sekretariat Daerah Kaltim Ahmad Ardian, serta beberapa Tenaga Ahli dari Pansus.