
Reporter : Romi – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Nursalam, Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang memberikan masukan untuk pemerintah, usai pandangan umum fraksi-fraksi terhadap R-APBD 2020. Pada rapat kerja yang digelar Rabu (30/10/2019) lalu.
Nursalam, yang juga masuk dalam Badan Anggaran (Banggar) mengatakan, agar pemerintah tidak langsung beranggapan rencana kenaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di APBD tahun anggaran 2020 langsung mendapat persetujuan dewan.
“Sampai saat ini, persetujuan DPRD belum ada, jangan sampai besok jawaban Walikota seakan-akan sudah mendapat persetujuan dewan, ini saya garis bawahi,” jelas Salam.
Mantan Ketua DPRD Bontang itu menyebutkan, dalam aturan,wajib ada persetujuan DPRD dalam hal penyusunan anggaran. Persetujuan tersebut diberikan bersamaan pada saat penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS). Sementara sampai saat ini, belum ada penandatanganan.
“Jadi saya ingatkan, besok jangan tertulis seakan-akan kami sudah menyetujui,”ujarnya.
Salam mengkhawatiran, jika Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak dipatuhi, DPRD akan terkena dampaknya.
Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Bontang Basri Rase, mengucapkan terima kasih atas masukan dari anggota DPRD Bontang. Menurutnya, Hal itu tentu akan menjadi pertimbangan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam hal menentukan kebijakan.
“Kami menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” ujarnya.
Tahapan Raperda APBD 2020 memang masih panjang, menurut Basri perlu ada pembahasan antara DPRD dan Pemkot Bontang untuk melakukan kesepakatan.
“Kami berencana mengembalikan seperti sedia kala, karena sudah terdapat dalam aturan dan saya mendengar dari hasil konsultasi,” terang Basri.
Meski demikian, usulan kenaikan TPP bagi PNS di lingkungan Pemkot Bontang perlu diapresiasi. Mengingat sebelumnya tunjangan kinerja sempat turun, mengikuti kemampuan keuangan daerah yang pada saat itu hanya mencapai Rp 800 an miliar.
“Ketika APBD naik kembali, kami juga ingin menaikkan kembali. Dengan catatan pertimbangan kaidah hukum supaya tidak bermasalah di kemudian hari, salah satunya persetujuan DPRD, makanya ayo bahas kembali dengan cara kolektif dan kolegial,” pungkasnya