Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil retribusi unit pelaksana teknis (UPT) rumah pemotongan hewan (RPH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah melebihi target selama tiga tahun terakhir ini.
Retribusi dari UPT RPH Kutim tergolong masih cukup rendah bahkan dinilai paling rendah se-provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Demikian disebutkan oleh Kepala UPT RPH Kutim, Abdi saat ditemui oleh media Insitekaltim.com dengan didampingi Plt. Kepala Dinas Pertanian, Ajuansyah.
“Kami hanya menetapkan retribusi sebesar Rp40 ribu per sapi dan ini paling rendah se-Kaltim. Di luar Kutim rata-rata menetapkan retribusi hingga Rp60 ribu,” ungkapnya kepada Insitekaltim.com di ruang Kepala Dinas Pertanian, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (2/6/2021)
Meskipun demikian, PAD yang dihasilkan oleh UPT RPH tersebut meningkat selama tiga tahun terakhir. Namun, pada tahun lalu sempat mengalami penurunan lantaran masa pandemi Covid-19 masih sangat tinggi.
“PAD kami di tiga tahun ini terus menaik bahkan pernah mencapai Rp90 juta, namun tahun lalu mengalami penurunan hingga diperoleh PAD sebesar Rp70 jutaan,” jelas Abdi.
Ia ditargetkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk mencapai PAD sebesar Rp50 juta per tahun. Itu artinya, meskipun tahun lalu mengalami penurunan, PAD UPT RPH tetap melebihi target.
Hal itu patut mendapat apresiasi lantaran dengan rata-rata pemotongan sapi per hari sebanyak enam ekor PAD tetap melebihi target.
“Rata-rata pemotongan sapi mencapai enam ekor per hari. Namun itu terpotong oleh hari besar keagamaan dan acara adat serta masa pandemi Covid-19 yang menjadikan penurunan permintaan daging sapi,” tutup Abdi.