
Insitekaltim,Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda menargetkan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis pada 18 Oktober 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus II DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim yang menegaskan pihaknya akan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan raperda tersebut dalam waktu enam bulan.
“Target penyelesaian raperda ini adalah enam bulan dari sekarang, yaitu per 18 Oktober. Kami berharap dapat menyelesaikan hasil karya kami bersama dalam periode terakhir ini,” ujar, Rabu (20/3/2024).
Dalam pembahasan Raperda ini, fokus utama adalah dua kelompok produk, yakni kelompok makanan risiko rendah dan produk dengan risiko tinggi. Rohim menjelaskan bahwa sertifikasi halal menjadi keharusan untuk produk dengan risiko tinggi.
“Sertifikasi halal merupakan suatu keharusan untuk produk risiko tinggi. Saat ini, 200 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sedang mengikuti proses untuk mendapatkan sertifikat halal,” terangnya.
Politikus PKS ini mengungkapkan pentingnya sertifikasi halal untuk Rumah Potong Unggas (RPU) guna menjaga kualitas produk yang halal dan higienis. Namun, terdapat tantangan dalam memenuhi kebutuhan akan RPU yang berstandar halal di Samarinda.
“Dengan kebutuhan ayam mencapai 50.000 ekor per hari, sementara kapasitas RPU yang ada hanya mampu memenuhi sekitar 5.000 hingga 10.000 ekor, pembangunan RPU yang mampu memenuhi kebutuhan menjadi prioritas dalam Raperda ini,” tegasnya.
DPRD Kota Samarinda berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam menyusun raperda ini guna memastikan ketersediaan produk halal yang berkualitas bagi masyarakatnya.
Dengan demikian, diharapkan Kota Samarinda dapat menjadi contoh dalam penyelenggaraan jaminan produk halal yang efektif dan berkualitas.