Reporter : Yuli – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Nursalam meminta rencana pemerintah yang hendak menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di APBD Tahun Anggaran 2020 maka jangan langsung berpendapat bahwa hal itu sudah mendapat persetujuan dewan.
Hal tersebut, ia sampaikan pada saat rapat kerja pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bontang yang digelar Rabu (30/10/2019).
“Sampai saat ini, persetujuan DPRD belum ada, jangan sampai besok (Rabu 31/10/2019) jawaban wali kota seakan-akan sudah mendapat persetujuan dewan, ini saya garis bawahi,” jelas Salam.
Mantan Ketua DPRD Bontang itu menyebut, dalam aturan dijelaskan wajib ada persetujuan DPRD,dalam hal penyusunan anggaran. Persetujuan DPRD pun, diberikan bersamaan pada saat penandatanganan KUA dan PPAS. Sementara sampai saat ini, belum ada penandatanganan.
“Jadi saya ingatkan, besok jangan tertulis seakan-akan kami sudah menyetujui,”ujarnya.
Hal itu sebagai kekhawatiran Salam, jika belum sesuai standar operasional prosedur (SOP), nanti yang kena dampak yakni DPRD lagi. Oleh karena itu, harus dilakukan sesuai SOP.
“Ada teman-teman (dewan lainnya) yang sedang ke Jakarta, tapi bukan dalam tugas sebagai Banggar, karena Banggar terdapat 13 orang dan belum untuk konsultasi terkait hal itu,” bebernya.
Salam mengingatkan agar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merujuk aturan PP nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.