Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    Agustus 17, 2026

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Novan Tegaskan Kasus Penyerobotan Lahan Pemerintah Harus Diproses Secara Hukum
    DPRD Samarinda

    Novan Tegaskan Kasus Penyerobotan Lahan Pemerintah Harus Diproses Secara Hukum

    SeliBy SeliOktober 29, 202201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Sekertaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronni Pasie meminta agar kasus dugaan penyerobotan tanah milik pemerintah di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran oleh salah satu perusahaan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan dan sebagai bentuk peringatan bagi perusahaan lain untuk tidak sewenang-wenang mengambil hak yang tidak seharusnya.

    “Harus diproses secara hukum,” kata Novan, Jumat (28/10/2022).

    Ia juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan pengamanan terhadap aset khususnya lahan-lahan kosong, untuk mengantisipasi penggunaan sewenang-wenang.

    Pengamanan yang di maksud adalah dengan memberikan pelang peringatan atau patok yang memberikan informasi lahan tersebut milik pemerintah.

    “Harus ada patoknya, biar tahu jika itu punya pemerintah,” jelasnya.

    Setelah dilakukan pemasangan patok bagi warga dan perusahaan yang menerobos harus diberikan sanksi tegas, termasuk perusahaan yang membuat pelanggaran.

    “Ini jelas sudah melakukan pelanggaran, diharapkan Pemkot Samarinda harus bertindak tegas atas perusahaan yang sudah melakukan sewenang-menang,”tegasnya.

    “Minta perusahaan ini, harus diberikan sanksi dan denda, karena sudah mengeruk kekayaan milik pemerintah,”sambungnya..

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Novan Dorong Pemuda Berdaya Saing, Soroti Penyeragaman Sekolah di Samarinda

    Agustus 17, 2026

    DPRD Minta Pemkot Kejar PAD Rp1,3 Triliun di Tengah Efisiensi

    Agustus 16, 2026

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    R’syaAgustus 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengupayakan tambahan anggaran…

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026

    Dua Prodi IKIP PGRI Kaltim Masih Buka Pendaftaran hingga September, Ada Gratispol

    Agustus 17, 2026

    Menuju Generasi Emas, IKIP PGRI Kaltim Bekali Mahasiswa dengan Beragam Wawasan

    Agustus 17, 2026
    1 2 3 … 3,281 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.