Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hasil Investigasi Kemenkes, Dugaan Kawat Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS Masih Ditunggu

    Juni 24, 2026

    Gedung Pandurata, Disiapkan Pemprov Kaltim Untuk Atasi Kepadatan RSUD AWS

    Juni 24, 2026

    Utang 2025 Lunas, DKPP Samarinda Fokus Perkuat Ketahanan Pangan

    Juni 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Novan Tegaskan Kasus Penyerobotan Lahan Pemerintah Harus Diproses Secara Hukum
    DPRD Samarinda

    Novan Tegaskan Kasus Penyerobotan Lahan Pemerintah Harus Diproses Secara Hukum

    SeliBy SeliOktober 29, 202201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Sekertaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronni Pasie meminta agar kasus dugaan penyerobotan tanah milik pemerintah di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran oleh salah satu perusahaan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan dan sebagai bentuk peringatan bagi perusahaan lain untuk tidak sewenang-wenang mengambil hak yang tidak seharusnya.

    “Harus diproses secara hukum,” kata Novan, Jumat (28/10/2022).

    Ia juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan pengamanan terhadap aset khususnya lahan-lahan kosong, untuk mengantisipasi penggunaan sewenang-wenang.

    Pengamanan yang di maksud adalah dengan memberikan pelang peringatan atau patok yang memberikan informasi lahan tersebut milik pemerintah.

    “Harus ada patoknya, biar tahu jika itu punya pemerintah,” jelasnya.

    Setelah dilakukan pemasangan patok bagi warga dan perusahaan yang menerobos harus diberikan sanksi tegas, termasuk perusahaan yang membuat pelanggaran.

    “Ini jelas sudah melakukan pelanggaran, diharapkan Pemkot Samarinda harus bertindak tegas atas perusahaan yang sudah melakukan sewenang-menang,”tegasnya.

    “Minta perusahaan ini, harus diberikan sanksi dan denda, karena sudah mengeruk kekayaan milik pemerintah,”sambungnya..

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Jangan Cekik Rakyat, Sani Bin Husain Minta Pemkot Cari Sumber PAD yang Sehat

    Juni 24, 2026

    DPRD Semprot Distapangtani Samarinda, Anggaran Jangan Habis untuk Birokrasi

    Juni 24, 2026

    Anggaran UKM Nol Rupiah, DPRD Sebut Dukungan Pemerintah Hanya Sebatas Ucapan

    Juni 24, 2026

    Polemik Parkir Mie Gacoan Memanas, DPRD Minta Pengusaha Lokal Dibina Bukan Disingkirkan

    Juni 23, 2026

    Rp32,7 Miliar Anggaran Disdag Samarinda Disorot, 90 Persen Serapan Semester I Didominasi Belanja Internal

    Juni 23, 2026

    Terbentur Anggaran, Kelanjutan Mega Proyek Samarinda Diusulkan Masuk APBN 2027

    Juni 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hasil Investigasi Kemenkes, Dugaan Kawat Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS Masih Ditunggu

    Nur AjijahJuni 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terkait kasus dugaan kawat medis tertinggal di tubuh pasien usai menjalani tindakan…

    Gedung Pandurata, Disiapkan Pemprov Kaltim Untuk Atasi Kepadatan RSUD AWS

    Juni 24, 2026

    Utang 2025 Lunas, DKPP Samarinda Fokus Perkuat Ketahanan Pangan

    Juni 24, 2026

    Jangan Cekik Rakyat, Sani Bin Husain Minta Pemkot Cari Sumber PAD yang Sehat

    Juni 24, 2026

    Sekda Sri Wahyuni Akui: Memasuki Smester II-2026, PAD Kaltim Baru Capai 36 Persen

    Juni 24, 2026
    1 2 3 … 3,168 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.