Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pasar Pagi Usai Revitalisasi Sepi Pembeli, Akses dan Tata Letak Jadi Sorotan

    Juni 20, 2026

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Polemik THR Tenaga Kependidikan Tuntas, Guru Tak Perlu Takut Melapor

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Miliki 3.8 Juta Penduduk, Jumlah Kursi DPRD Kaltim Pada Pemilu 2024 Sebanyak 55
    Politik

    Miliki 3.8 Juta Penduduk, Jumlah Kursi DPRD Kaltim Pada Pemilu 2024 Sebanyak 55

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuari 20, 2023Updated:Januari 20, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rudiansyah menyebut jumlah kursi DPRD Kalimantan Timur pada kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang sebanyak 55 kursi.

    Hal ini terungkap pada saat kegiatan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim dalam pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan di Aston Samarinda Hotel dan Convention Center. Jumat, (20/1/2023).

    Dijelaskan Rudiansyah, di dalam penyusunan daerah pemilihan, dasar hukum yang mendasari penyusunan uji publik yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40 yaitu berkaitan dengan Permohonan Uji Materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dan PTPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.

    Menurutnya, di dalam UUD 1945 Pasal 22 (e) berkaitan dengan asas prinsip penyelenggaraan pemilihan umum, jenis pemilihan umum dan KPU Kaltim berfokus pada ayat 6 yaitu ketentuan lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang.

    “Itu berarti, di luar pengaturan ini menjadi pengaturan teknis. Tetapi, norma dasar tentu harus diatur dari norma yang ada di dalam ketentuan perundang-undangan,” katanya.

    Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 188 ayat 2 adalah jumlah kursi DPRD Provinsi didasarkan pada jumlah penduduk provinsi dengan ketentuan sebagai berikut, provinsi yang jumlah penduduknya sampai dengan satu juta, maka jumlah kursinya adalah 45, kemudian 1-3 juta jumlah kursinya adalah 45 dan 3-5 juta jumlah kursinya adalah 55.

    “Sampai ke poin ketiga ini yang menjadi fokus KPU Kaltim berkaitan dengan poin ini karena jumlah penduduk Kaltim semester 1 tahun 2022 adalah sebanyak tiga juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh sembilan jiwa,” katanya. Artinya terang Rudi jumlah kursi DPRD Provinsi Kaltim sebanyak 55 kursi.

    Hal senada juga disampaikan oleh Suardi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, dalam pemaparan yang ia sampaikan dijelaskan penataan dapil di Provinsi Kaltim menyesuaikan dengan jumlah penduduk pada semester 1 tahun 2022.

    ” Ini juga sebagai acuan ketika kita melakukan penataan dapil DPRD kabupaten kota yang prosesnya sudah diselesaikan oleh kawan-kawan, setelah menyelesaikan semuanya sesuai dengan arahan dan menunggu tanggal 9 Februari KPUD akan menetapkan terkait dengan dapil kita di setiap kabupaten kota yang ada di Kaltim,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Jelang Pilwali Samarinda, Gerindra Beri Sinyal Kuat Probebaya Tetap Dilanjutkan

    Juni 20, 2026

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    Juni 17, 2026

    Permohonan Hibah TPU ke PT BBE Belum Terealisasi, DPRD Memfasilitasi Realisasi Permintaan Lahan

    Juni 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pasar Pagi Usai Revitalisasi Sepi Pembeli, Akses dan Tata Letak Jadi Sorotan

    Nur AjijahJuni 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sejumlah pedagang mengeluh, revitalisasi Pasar Pagi Samarinda, dengan konstruksi tanpa eskalator dan…

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Polemik THR Tenaga Kependidikan Tuntas, Guru Tak Perlu Takut Melapor

    Juni 20, 2026

    Tumbuhkan Kepercayaan Diri, Siswa Keluarga Prasejahtera Sekolah Rakyat Tunjukkan Perkembangan Positif

    Juni 20, 2026

    Jelang Pilwali Samarinda, Gerindra Beri Sinyal Kuat Probebaya Tetap Dilanjutkan

    Juni 20, 2026
    1 2 3 … 3,158 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.