INSITEKALTIM SAMARINDA – Pemprov Kaltim melalui Plh.Asisten Pemerintahan dan Kesra M.Sa’bani memberi klarifikasi terkait pembangunan Masjid Pemprov Kaltim di Lapangan Kinibalu Samarinda.
Menurut Sa’bani, proses Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dilakukan di Pemkot Samarinda, bahkan sudah mendapatkan penomoran saat Samarinda dipimpin Pj.Walikota Zairin Zain, saat Walikota Syaharie Ja’ang sedang cuti untuk mengikuti kontestasi Pilgub Kaltim 2018.
“IMB sudah berproses bahkan sudah diberikan nomor. Semua dokumen persetujuan dari kelurahan dan kecamatan sudah terlampir. Secara administratif persyaratan itu sudah cukup,” kata Sabani, Kamis (2/8/2018).
Sa’bani menjelaskan pembangunan masjid ini dilakukan di kawasan berpenduduk muslim, bukan kawasan berpenduduk non muslim, sehingga surat camat dan lurah itu sudah cukup melengkapi persyaratan untuk mendapatkan IMB. “Nomor sudah ada, hanya secara fisik IMB belum diterima,” sambung Sa’bani. IMB dimaksud bernomor 693/DPMPTSP-KS/IMB/C/IV/2018.
Apalagi masjid yang dibangun bukanlah masjid baru, tapi perluasan Masjid Al Mu’min di kompleks Lamin Etam yang tidak sanggup lagi menampung jamaah, khususnya saat Solat Duhur dan Sholat Ashar, terutama saat Sholat Jumat. Selain jamaah sholat yang umumnya para pegawai Kantor Gubernur juga para pegawai dari beberapa kantor dan masyarakat sekitar.
Pemprov Kaltim akan tetap melanjutkan pembangunan masjid ini, karena selain demi kenyamanan jamaah, lokasi pembangunan masjid adalah lahan dengan sertifikat hak pakai Pemprov Kaltim.
“Besar harapan kami jika masjidnya lebih luas, lebih bersih, lebih sejuk dan lebih nyaman, maka semangat kita sebagai sesama muslim untuk memakmurkan masjid akan lebih meningkat lagi,” pungkas Sa’bani.
Rencananya hari ini Jumat(3/8/2018)akan dilakukan rapat untuk membahas kelanjutan pembangunan proyek tersebut, termasuk akan membahas tentang IMB tersebut. Pertemuan akan dilakukan di Kantor Gubernur antara jajaran Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda serta beberapa pihak terkait lainnya. (sumber humas)
Wartawan sukri
526 Views