
Insitekaltim, Samarinda – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kalimantan Timur (Kaltim) diminta segera lepas dari bayang-bayang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Ketiadaan sekretariat sendiri dan anggaran khusus dianggap menghambat efektivitas kerja lembaga ini dalam menjalankan mandat perlindungan anak.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menyoroti posisi KPAD yang masih menumpang di kantor DP3A. Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan seolah KPAD berada di bawah koordinasi dinas, bukan sebagai lembaga independen sebagaimana mestinya.
“KPAD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tapi kalau keberadaannya masih bergantung pada dinas, ini bisa mengaburkan status independennya,” ucap Darlis usai RDP bersama DP3A dan KPAD Kaltim di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin 21 Juli 2025.
DP3A mengklarifikasi, sejak awal memang mereka yang mendorong pembentukan KPAD. Namun, tidak dimaksudkan agar lembaga tersebut melekat secara struktural, hanya menginisiasi agar segera terbentuk. Setelah itu, tentu perlu berdiri sendiri.
Hingga kini, pendanaan KPAD masih berasal dari pos anggaran DP3A. Ruang kerja dan staf juga masih terintegrasi. Hal ini dinilai membuat tugas-tugas KPAD tumpang tindih dengan program dinas. Selain itu, hanya tiga dari lima komisioner yang masih aktif, menyulitkan kerja lapangan terutama dalam penanganan kasus.
“Kondisi ini tidak ideal. KPAD itu ujung tombak perlindungan anak. Mereka perlu keleluasaan operasional, sekretariat khusus, dan pendanaan langsung agar bisa responsif,” tambah Darlis.
Komisi IV mendorong agar Pemprov Kaltim segera merevisi sistem pendanaan dan masa jabatan komisioner agar sesuai amanat undang-undang. Masa bakti yang seharusnya lima tahun, saat ini hanya diberikan tiga tahun tanpa kejelasan struktur kelembagaan.
“Kita ingin KPAD benar-benar hadir, bukan simbolis. Jangan kalah peran dibanding lembaga swadaya masyarakat,” tegasnya.
Langkah awal yang direkomendasikan adalah pemisahan total antara KPAD dan DP3A, serta pembentukan unit sekretariat definitif. Komisi IV siap mengawal anggaran dan kebijakan untuk mendukung upaya tersebut.