Insitekaltim,Bontang – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Maming mengingatkan camat dan lurah di Bontang Selatan untuk berhati-hati, dalam menangani persoalan pembebasan lahan.
Maming menyoroti kontroversi terbaru terkait penjualan tanah di daerah Loktunggul, Bontang Lestari, di mana PT Kawasan Industri Bontang (KIB) membeli 704 hektare lahan warga dengan harga yang sangat rendah. Hanya Rp10 ribu per meter persegi, meskipun nilai jual objek pajak (NJOP) kawasan tersebut mencapai Rp105 ribu per meter persegi.
“Dalam kasus sebelumnya, ada camat dan lurah Bontang Selatan yang terlibat dan akhirnya dihukum pidana. Ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses ini,” tegas Maming dalam pernyataannya baru-baru ini.
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, menegaskan agar tidak terjadi penyalahgunaan surat garapan, yang melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan camat.
“Pembebasan lahan harus dilakukan dengan transparan dan adil. Masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai,” imbuhnya.
Maming mengingatkan, proses administrasi terkait pembelian dan penjualan tanah seharusnya dilakukan dengan sangat hati-hati, terutama dalam menghindari praktik penjualan tanah di bawah nilai pasar yang dapat merugikan masyarakat.
“Saya harap semua pihak di pemerintahan dapat memerhatikan hal ini dengan seksama, untuk menghindari konsekuensi hukum yang serius,” tambahnya.
Di sisi lain, Camat Bontang Selatan Kamsal menjelaskan, pihaknya hanya bertanggung jawab atas administrasi masyarakat, yang mengurus perizinan tanah di kecamatan tersebut.
Terkait dengan permasalahan harga tanah di Loktunggul, ia menyatakan kecamatan hanya dapat memberikan layanan administratif kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami tidak terlibat dalam negosiasi harga tanah antara warga dan PT KIB. Kami menangani administrasi yang diajukan oleh masyarakat terkait perizinan tanah,” jelasnya.
Kamsal menambahkan, kecamatan saat ini bekerja sama dengan kelurahan, dalam tim yang terkoordinasi untuk memastikan setiap langkah terkait pembebasan lahan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.