Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perkuat Mitigasi Bencana, Kecamatan Samarinda Utara Sosialisasikan Prosedur dan Jalur Evakuasi

    November 2, 2026

    Pemkot Samarinda Matangkan Pengisian Sembilan Jabatan Strategis, BKPSDM Fokus Pemetaan Talenta ASN

    November 2, 2026

    Ini Strategi DLH Samarinda untuk Penilaian Adipura

    November 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Luruskan Isu Dugaan Korupsi Pasar Pagi, Praperadilan Bukan Bukti Tindak Pidana
    Pemerintah

    Luruskan Isu Dugaan Korupsi Pasar Pagi, Praperadilan Bukan Bukti Tindak Pidana

    R’syaBy R’syaSeptember 10, 2026Updated:Oktober 5, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam konferensi pers di Ruang Mangkupalas, Balai Kota Samarinda (Insitekaltim/R’sya)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun meluruskan informasi yang kembali beredar di publik terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda. Ia menegaskan, materi dalam persidangan praperadilan tidak dapat serta-merta dikonstruksikan sebagai fakta telah terjadi tindak pidana korupsi.

    Menurut Andi Harun, penting bagi pemerintah memberikan penjelasan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

    Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam rezim hukum acara pidana, bukan forum untuk memeriksa pokok perkara dan menentukan apakah suatu tindak pidana terbukti atau tidak.

    “Persidangan praperadilan bukan pemeriksaan pokok perkara, apakah tindak pidana terbukti atau tidak. Karena itu, materi dalil atau keterangan dalam persidangan tidak dengan sendirinya dapat dikonstruksikan sebagai fakta terjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Mangkupalas, Balai Kota Samarinda, Rabu, 9 September 2026.

    Andi Harun menyebut Perkara Nomor 4/2026 yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda telah diputus pada 8 April 2026 dengan permohonan ditolak. Perkara tersebut kemudian selesai diminutasi pada 17 April 2026. Karena itu, putusan praperadilan tersebut tidak tepat jika ditarik menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Pasar Pagi.

    “Kalau praperadilan, tidak bisa ditarik pemeriksaan pokok perkara, apalagi praperadilan telah diputus dan praperadilan ini ditolak. Jadi tidak boleh membuat kesimpulan keliru, apalagi mengundang persepsi negatif dan persepsi yang beragam di media sosial,” tegasnya.

    Ia menyampaikan respons tersebut bukan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum maupun pers. Pemkot Samarinda, kata dia, tetap menghormati kritik, masukan dan pengawasan.

    “Pemkot Samarinda tidak alergi terhadap kritik, masukan, juga tidak akan menghindari setiap jenis pengawasan. Apalagi ingin mencampuri kewenangan di luar ranah pemerintah, terutama ranah aparat penegak hukum,” tuturnya.

    Ia mengatakan, keterbukaan pemerintah harus berjalan bersama dengan akurasi informasi. Informasi yang disampaikan kepada publik harus benar-benar terverifikasi dan tervalidasi sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai suatu persoalan.

    Dalam konteks perkara tersebut, Andi Harun mengingatkan bahwa Perkara Nomor 4/2026 tidak hanya mencakup proyek di Samarinda. Perkara itu turut memuat proyek di Balikpapan, Berau dan Kutai Timur, termasuk pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu, Pelabuhan Teluk Sulaiman serta proyek SPAM.

    Ia pun mempertanyakan pemberitaan yang hanya menonjolkan Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda, sementara objek lain dalam perkara yang sama tidak ikut mendapat sorotan.

    “Praperadilan Nomor 4 Tahun 2026 bukan perkara tunggal. Kenapa cuma Revitalisasi Pasar Pagi yang dipersoalkan? Ada Balikpapan, Berau, Kutai Timur, tapi seolah hanya satu permohonan praperadilan,” katanya.

    Andi Harun berharap pemberitaan mengenai perkara hukum tersebut tetap disampaikan secara objektif dan sesuai konteks, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan berbeda di tengah masyarakat.

     

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    Pemprov Kaltim Matangkan Tata Kelola Sangkulirang-Mangkalihat

    Oktober 30, 2026

    Bantuan untuk Warga Miskin Kaltim Perlu Disesuaikan dengan Mata Pencaharian

    Oktober 29, 2026

    DLH Kaltim Kejar Sinkronisasi KLHS dan Revisi RTRW

    Oktober 29, 2026

    Benih Tanpa Sertifikasi Terancam Tak Bisa Diedarkan di Kaltim

    Oktober 27, 2026

    BPBD Samarinda Catat 309 Kebakaran Lahan, Lima Orang Diproses Polisi

    Oktober 23, 2026

    Kaltim Raih Penghargaan TPAKD 2026, Gubernur dan Wagub Tak Hadir

    Oktober 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Perkuat Mitigasi Bencana, Kecamatan Samarinda Utara Sosialisasikan Prosedur dan Jalur Evakuasi

    SintaNovember 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Keselamatan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat tidak hanya bergantung pada kecepatan petugas…

    Pemkot Samarinda Matangkan Pengisian Sembilan Jabatan Strategis, BKPSDM Fokus Pemetaan Talenta ASN

    November 2, 2026

    Ini Strategi DLH Samarinda untuk Penilaian Adipura

    November 2, 2026

    APBD Samarinda 2027 Diperketat, Andi Harun Hapus Anggaran Baju Dinas dan Konsumsi Rapat

    November 2, 2026

    Rumah Oksigen Hadir di Makroman, Ibu Hamil dan Anak Terdampak Karhutla Jadi Perhatian

    November 2, 2026
    1 2 3 … 3,420 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.