
Insitekaltim,Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik akan membuat peraturan daerah (perda) terkait permasalahan yang dialami driver ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), dalam hal batas minimal untuk tarif.

“Kita sudah menerima para driver ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu, dimana mereka meminta agar ada batas minimal untuk tarif angkutan mobil,” kata Akmal Malik pada Jumat (29/3/2024) usai menerima AMKB, di VIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim.
Ia mengungkapkan, terkait tarif angkutan online saat ini belum ada payung hukumnya. Untuk itu pihaknya akan segera membuat payung hukumnya.
Adanya perda tersebut, menjadi kekuatan pemerintah daerah untuk mengatur pihak-pihak yang berusaha di daerah untuk melakukan sesuatu yang menguntungkan masyarakat.
Selain itu, aplikasi yang masuk dan merugikan mitra mereka yang notabene masyarakat di daerah, maka Pemprov Kaltim harus melindungi.
“Caranya, kita siapkan payung hukumnya dulu, lalu sampaikan kepada pemilik aplikasi. Kalau anda ingin berusaha di wilayah kami, ya harus ikut aturan kami,” tegasnya.
Terkait permasalahan yang dialami AMKB, menurut Akmal akan segera dibuatkan aturan agar kebijakan penyedia aplikasi tidak merugikan para driver ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu.
“Mereka protes, karena dirugikan, ya harus dibela warga kita dong,” tegasnya.
Karena permasalahan ini masuk ranah hukum, maka Akmal menegaskan harus diperhatikan aspek-aspek hukumnya.
“Kita berterima kasih mereka bisa menerima dan mendukung rencana pembuatan perda,” terangnya.
Menurut Dirjen Otda itu kuncinya adalah komunikasi yang bagus dengan warga dan disampaikan kepada mereka yang berusaha di Kaltim agar ikut aturan.