
Insitekaltim, Samarinda – Lima perusahaan yang beroperasi di Kota Samarinda masuk dalam daftar penerima peringkat merah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Sarana Abadi Lestari, PT Multi Kusuma Cemerlang, PT Bukit Baiduri Energi, PT Lanna Harita Indonesia, dan PT Nuansacipta Coal Investment.
Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.
Temuan itu mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim. Menurutnya rapor merah menjadi indikator adanya kewajiban lingkungan yang tidak dijalankan secara optimal oleh perusahaan.
“Kalau dia rapor merah berarti aktivitas pengelolaan lingkungan dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Ini tentu menjadi catatan serius,” ujarnya saat ditemui di DPRD Samarinda, Senin, 8 Juni 2026.
Politikus PKS itu mengatakan, DPRD akan mencermati hasil evaluasi KLH, terutama terhadap perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di wilayah Samarinda.
“Nanti kita akan cek hasil dari KLH tersebut. Kalau memang ada perusahaan yang beroperasi di Samarinda, tentu rekomendasi yang dikeluarkan harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” katanya.
Persoalan ini berbeda dengan pelanggaran administrasi perizinan. Sebab perusahaan-perusahaan tersebut telah menjalankan operasional sehingga wajib mematuhi seluruh aspek pengelolaan lingkungan yang telah disepakati sejak awal.
“Kalau perusahaan sudah beroperasi, mestinya seluruh aspek tata kelola lingkungan yang menjadi komitmen mereka harus dijalankan. Kalau sampai ditemukan rapor merah, berarti ada kewajiban yang tidak dipenuhi atau ada pelanggaran dalam aktivitas operasionalnya,” tegasnya.
Pengelolaan lingkungan bukan sekadar formalitas untuk mendapatkan izin usaha, perusahaan harus membuktikan komitmen tersebut melalui pelaksanaan di lapangan.
“Jangan sampai hanya patuh di atas kertas, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai. Karena dampaknya bukan hanya kepada perusahaan, tetapi juga masyarakat dan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Dari total 64 perusahaan di Kaltim yang memperoleh peringkat merah, sebagian besar berasal dari sektor pertambangan batu bara, pelabuhan, industri pengolahan, perkebunan, migas hingga pengelolaan limbah.
Komisi III DPRD Samarinda memastikan akan memantau tindak lanjut rekomendasi KLH agar perusahaan yang mendapat rapor merah segera melakukan perbaikan dan memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang berlaku.
“Kita tidak ingin persoalan lingkungan dianggap biasa. Kalau ada temuan, harus ada perbaikan yang nyata. Itu yang akan kita dorong bersama instansi terkait,” pungkas Rohim.

