Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Lembaga Survei LSI Yang Memenangkan Isran-Hadi Ilegal,Tidak Terdaftar Di KPU Kaltim
    Nasional

    Lembaga Survei LSI Yang Memenangkan Isran-Hadi Ilegal,Tidak Terdaftar Di KPU Kaltim

    MartinusBy MartinusJuni 19, 201803 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA – Survei Lembaga Strategi Indonesia (LSI) Dianggap Ilegal karena lembaga tersebut tidak terdaftar di KPU Kaltim, sebagaimana diatur dalam PKPU No.8 tahun 2017. Dimana Lembaga tersebut tidak masuk dari 5 nama yang tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim
    Lembaga Strategi Indonesia merilis hasil surveinya yang dipaparkan oleh Husaini mengatakan jika pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi menang dari berbagai sisi survei, seperti posisi pasangan calon tertutup dan posisi pasangan calon disampaikan, Selasa,(19/6/2018)  di Hotel Swis Bell Hotel Borneo Samarinda
    Dari posisi pasangan Calon Tertutup, pasangan Isran-Hadi menang telak dengan angka (29,7%) disusul pasangan Nomor urut 1 Andi Sofyan Hasdem-Rizal Efendi (23,0%), kemudian pasangan Nomor urut 4 Rusmadi-Safaruddin (19,8%), dan terakhir pasangan Nomor urut 2 Syaharie Jaang – Awang Ferdian (18,3%).
    Sementara dari survei dari pasangan calon terbuka pasangan nomor urut 3 Isran Noor – Hadi Mulyadi (22,5%), disusul pasangan Nomor urut 1 Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi (18,4%), kemudian pasangan Nomor urut 4 Rusmadi-Safaruddin (17,9%), terakhir pasangan Nomor urut 2 Syaharie Jaang – Awang Ferdian (15,7%),” ungkapnya.
    Dimana survei tersebut  berasal dari pengumpulan data yang di lakukan sejak  tanggal 30 Mei hingga 14 Juni 2018 dengan metode multistage random sampling, serta wawancara tatap muka responden dengan menggunakan kuesioner, ada 1.200 responden, dengan margin error ± 2.9%,” jelasnya.
    Menurut Syamsul Hadi Komisioner KPU Kaltim  Divisi  Sosialisasi, Parmas dan SDM menyebutkan  bahwa ada 5 lembaga survei yang resmi terdaftar dan legal sebagai lembaga survei untuk  Pilgub Kaltim 2018.
    “Karena sampai 11 Juni untuk pendaftaran sebagai lembaga yang ingin terlibat di Pilgub Kaltim nama Lembaga Strategi Indonesia tidak ada di daftar nama terakhir penutupan . Ada 5 lembaga survei dan satu lembaga pemantau yang terdaftar di KPU,”ungkap Syamsul Hadi disampaikan kepada media diruang kerjanya ,
    Dari 5  lembaga survei tersebut, adalah  Syaiful Murjani Research and Consulting (SMRC), Jaringan Isu Publik (JIP), Indikator, Median, Indo Barometer.Pemantau Pilgub Kaltim dan  Lembaga Pemantau Pengawasan Pilkada dan Pemilu Kaltim,” kata Syamsul Hadi.
    Kalau ada lembaga diluar 5 nama tersebut tentunya perlu dipertanyakan dan dianggap tidak resmi karena lembaganya tidak terdaftar di KPU Kaltim sebagaimana aturan yang diatur di PKPU No.8/2017
    “Kalau tidak ada berarti lembaga Strategi Indonesia tidak terakreditasi. Kita punya tahapannya dan lembar lembaga yang terakreditasi atau resmi terdaftar,” lanjut Syamsul.
    Tempat terpisah, Rudiansyah Komisioner KPU Kaltim Divisi Tekhnis, menanggapi lembaga yang mempublikasikan tetapi tidak terdaftar resmi di KPU Kaltim, dapat dikatakan sebagai lembaga survei ilegal.
    Apakah lembaga itu tergabung dengan lima lembaga survei yang sudah terdaftar atau tidak, perlu ditelusuri.Kalau lembaga tersebut tidak terdaftar di KPU Kaltim. Jelas aturannya dimana lembaga yang dapat mempublikasikan harus terdaftar di KPU Kaltim. Kalau tidak terdaftar namanya   ilegal,” ungkap Rudiansyah
    Hanya yang menjadi pertanyaannya, apakah lembaga tersebut sengaja atau tidak mempublikasikan itu, tanpa mempertimbangkan aturan PKPU No 8 Tahun 2017, masalah tersebut serahkan ke Bawaslu untuk menindaknya,” kata Rudi
    Wartawan Sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Soroti Pengalihan JKN 49 Ribu Warga, DPRD Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tinjau Ulang

    April 11, 2026

    Kabel Semrawut, Pansus DPRD Dorong Regulasi Utilitas Perkabelan

    April 9, 2026

    Data Penduduk Tak Sinkron, DPRD Samarinda Ingatkan Risiko Salah Nilai Kinerja Daerah

    April 9, 2026

    DPRD Samarinda Harap Sekda Baru Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

    April 9, 2026

    DPRD Samarinda Ingatkan Standar SPPG, Kualitas Program MBG Harus Diutamakan

    April 8, 2026

    Tak Gentar Bersaing, DPRD Samarinda Dukung Putra-Putri Daerah ke Nasional

    April 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.