Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti kuatnya dominasi kekuasaan eksekutif dalam proses legislasi di Indonesia, yang berpotensi menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan.
Hal itu disampaikannya dalam Seminar Nasional bertema “Dampak Kualitas Legislasi Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah” yang digelar di Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda, Sabtu 11 April 2026.
Menurut Andi Harun, dalam praktik sistem demokrasi presidensial di Indonesia, kekuasaan legislasi justru lebih banyak berada di tangan eksekutif, baik presiden maupun kepala daerah.
Ia mengutip pandangan Saldi Isra dalam bukunya Pergeseran Legislasi: Kekuasaan Legislasi, yang menyebut bahwa sebagian besar fungsi legislasi dikendalikan oleh eksekutif.
“Kalau kekuasaan itu berlebih, maka produk hukum sering kali menjadi alat untuk memanjakan kekuasaan itu sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meskipun DPR dan DPRD memiliki fungsi legislasi seperti pengusulan dan pembahasan, keputusan akhir tetap sangat dipengaruhi oleh eksekutif, termasuk dalam tahap pengundangan.
Bahkan, kata dia, dalam kondisi tertentu presiden memiliki kewenangan tambahan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), yang semakin memperkuat posisi eksekutif dalam sistem hukum.
Andi Harun juga menyinggung kontroversi Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai menjadi contoh bagaimana kebijakan besar dapat lahir dari dominasi kekuasaan tersebut.
Selain itu, ia mengkritik lemahnya sinkronisasi antar peraturan perundang-undangan, khususnya dalam sektor lingkungan dan sumber daya alam.
Menurutnya, saat ini banyak regulasi sektoral yang tidak lagi merujuk pada payung undang-undang, sehingga menimbulkan ketidak konsisten dalam penerapan hukum.
“Dulu undang-undang lingkungan menjadi payung. Sekarang hampir semua regulasi seolah sederajat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti praktik “pinjam pakai” kawasan hutan yang dinilai menyimpang dari prinsip awal perlindungan lingkungan.
Mengacu pada teori Hans Kelsen tentang hierarki norma, ia menegaskan bahwa peraturan yang lebih rendah seharusnya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Kalau prinsip berjenjang ini tidak dijalankan, maka yang terjadi adalah kekacauan dalam sistem hukum kita,” tegasnya.
Melalui forum tersebut, Andi Harun menekankan pentingnya pembatasan kekuasaan politik agar kualitas legislasi tetap terjaga dan tidak menyimpang dari prinsip hukum yang adil.

