Insitekaltim, Samarinda – Persoalan lahan pemakaman di Kota Samarinda mulai memasuki fase yang mengkhawatirkan. Sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) dilaporkan hampir penuh, sementara kebutuhan lahan makam terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk setiap tahun.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat. Selain semakin sulit mencari lahan pemakaman umum, biaya pemakaman swasta juga dinilai terus meningkat dan berpotensi menjadi beban tambahan bagi keluarga yang sedang berduka.
Fenomena itu menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pemakaman Umum yang digelar Fakultas Syariah UINSI Samarinda, Rabu, 17 Juni 2026.
Berbagai pihak menilai Samarinda membutuhkan langkah antisipatif untuk menjamin ketersediaan lahan makam dalam jangka panjang.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, persoalan pemakaman menjadi salah satu keluhan yang kerap disampaikan warga saat kegiatan reses, sejumlah TPU di Samarinda saat ini sudah mengalami kepadatan yang cukup serius.
Kondisi pemakaman umum di Samarinda Seberang yang ruang pemakamannya semakin terbatas. Situasi tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan lahan makam tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan yang dapat ditunda penyelesaiannya.
“Pemakaman umum di Samarinda sudah banyak yang penuh. Ini yang kemudian menjadi perhatian kami karena kebutuhan lahan pemakaman akan terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk,” ujar Samri.
Keterbatasan lahan makam juga berdampak pada meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap pemakaman swasta. Padahal, biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh satu kapling makam dinilai cukup tinggi bagi sebagian warga.
Harga satu kapling di sejumlah pemakaman swasta dapat mencapai jutaan rupiah. Kondisi itu berpotensi memperlebar kesenjangan akses layanan pemakaman, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang mengalami musibah justru dibebani lagi dengan biaya pemakaman yang mahal karena pilihan lahan semakin terbatas,” katanya.
Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah dan DPRD tengah membahas regulasi yang mengatur pengelolaan pemakaman secara lebih terencana.
Salah satu poin yang dibahas adalah kewajiban penyediaan lahan pemakaman oleh pengembang perumahan sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan ruang makam di masa depan.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menata sistem pengelolaan pemakaman agar lebih tertib, memberikan kepastian hukum, serta menjamin masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan pemakaman yang layak dan terjangkau.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Kamaruddin menilai penyusunan regulasi harus melibatkan berbagai pihak agar solusi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Regulasi yang baik harus lahir dari proses yang terbuka dan melibatkan banyak perspektif. Karena persoalan pemakaman ini menyangkut kebutuhan masyarakat secara luas,” ujarnya.
Pengelolaan pemakaman merupakan isu yang akan semakin penting seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan perkotaan. Karena itu, kebijakan yang disusun harus mampu mengantisipasi kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kita ingin regulasi ini tidak hanya menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga menjadi landasan bagi pemerintah dalam merencanakan ketersediaan lahan pemakaman di masa mendatang,” tegasnya.

