Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan secara resmi menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dari Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020. Penetapan tersebut dilakukan dalam sebuah Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Balikpapan pada hari ini, Jum’at (19/2/ 2021).
Rapat pleno terbuka digelar di Hotel Novotel Balikpapan.
Pasangan Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz, terpilih dengan perolehan sebanyak 160.929 suara atau 62,48 persen.
Keputusan KPU Balikpapan diputuskan dalam rapat pleno terbuka berdasar pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020, PKPU 19 tahun 2020, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PHP.KOT-XIX/2021 tanggal 16 Februari 2021.
KPU Balikpapan juga telah menyerahkan salinan Berita Acara dan Keputusan terkait penetapan kepada para pihak terkait, di antaranya adalah Bawaslu Balikpapan, partai politik pengusul, DPRD Kota Balikpapan, serta pasangan calon terpilih.
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menyampaikan bahwa untuk selanjutnya mereka serahkan kepada Ketua DPRD Balikpapan yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pengusulan pelantikan kepada Gubernur Kalimantan Timur.
“KPU Kota Balikpapan telah melaksanakan rapat pleno terbuka yang seharusnya sudah dilakukan bulan Januari lalu, tapi karena kita mendapat gugatan maka harus nunggu putusan MK,” kata Noor Thoha
Sementara, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh juga menjelaskan akan menggelar Sidang Paripurna Usulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Periode 2016-2021.
“Kita akan agendakan Senin tanggal 22 Februari 2021. Selanjutnya kami akan menggelar paripurna usulan pelantikan wali kota dan wakil wali kota Balikpapan terpilih dan menyampaikan dokumennya ke Gubernur Kaltim dan tembusan ke Mendagri,” jelas Abdulloh.