Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat menyatakan keyakinannya bahwa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda 2024 tidak akan berakhir di meja Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kota selesai dilaksanakan di Hotel Harris, Kamis (5/12/2024).
Menurut Firman, pleno berlangsung lancar tanpa kendala berarti. Ia juga menyoroti peningkatan partisipasi pemilih yang mencapai 58,8 persen, naik signifikan dibandingkan Pilkada 2020 yang hanya 51,8 persen.
“Walaupun meningkat, angka ini masih di bawah target nasional,” ungkap Firman.
Hasil rekapitulasi menetapkan pasangan Andi Harun-Saefuddin Zuhri sebagai pemenang dengan perolehan suara 306.392, jauh mengungguli kolom kosong yang hanya memperoleh 41.301 suara.
Firman menilai keberhasilan ini berkat kerja sama antara penyelenggara dan masyarakat yang menjaga proses Pilkada tetap kondusif.
Firman juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 4, pengajuan gugatan Pilkada membutuhkan keterlibatan pemantau independen bersertifikat.
Namun, hingga pleno selesai, KPU Samarinda tidak menerima pendaftaran pemantau independen.
“Tanpa pemantau independen, pengajuan gugatan ke MK tidak memungkinkan,” jelasnya.
Selain itu, Firman menekankan bahwa batas waktu pengajuan gugatan hanya 3×24 jam setelah pleno, yang semakin memperkecil peluang adanya sengketa.
Ia berharap keberhasilan tahapan Pilkada ini menjadi contoh positif bagi pelaksanaan pemilu yang lebih baik di masa depan.