Insitekaltim, Samarinda – Menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda memprioritaskan penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus untuk memastikan pemilih di luar domisili dapat menggunakan hak pilihnya.
Melibatkan 29 instansi pemerintah, langkah ini bertujuan mengintegrasikan data pemilih dengan akurat.
Komisioner KPU Samarinda Akbar Ciptanto menyatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan persiapan TPS Khusus.
“Kami sudah berkoordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, dan lembaga lainnya untuk memastikan data pemilih di TPS Khusus tercatat lengkap,” ungkap Akbar, Selasa (19/11/2024).
Empat kondisi utama menjadi dasar pencatatan pemilih pindahan, yaitu bekerja di luar domisili, menjalani perawatan medis, berada di lapas atau rutan, serta terdampak bencana alam.
Akbar menegaskan pentingnya peran aktif instansi terkait dalam mendata potensi pemilih agar tidak ada hak suara yang terabaikan.
Selain pendataan manual, KPU Samarinda memanfaatkan sistem digital untuk mengintegrasikan data pemilih ke administrasi resmi.
Pendekatan ini, menurut Akbar, dapat meminimalkan risiko kesalahan sekaligus mempercepat pelaksanaan.
“Kami memastikan seluruh data terinput dengan benar sebelum tenggat waktu. TPS Khusus ini harus siap melayani pemilih sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Dengan persiapan yang matang, KPU Samarinda optimis penyelenggaraan Pilkada 2024 akan lebih inklusif dan partisipatif, terutama bagi pemilih di luar domisili.