Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda kini memasuki tahapan kedua proses Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang telah dimulai sejak 29 Oktober 2024 dan akan berlangsung hingga 20 November mendatang.
Proses ini bertujuan memastikan hak pilih warga yang harus berpindah lokasi memilih tetap terakomodasi.
“Setelah menyelesaikan tahapan pertama pada 28 Oktober, kami melanjutkan ke tahap kedua DPTb,” ujar Komisioner KPU Samarinda Divisi Perencanaan Data dan Informasi Akbar Ciptanto, Kamis (31/10/2024).
Tahap kedua ini berfokus pada pemilih yang mengalami perubahan lokasi pemungutan suara karena alasan tertentu. Akbar menjelaskan ada empat kategori pemilih yang berhak mengajukan pindah lokasi.
Pertama, pekerja yang harus berada di luar daerah asalnya saat hari pemilihan. Kedua, pasien yang sedang menjalani perawatan medis bersama pendampingnya. Ketiga, tahanan di Polres, Polsek, atau rumah tahanan. Keempat, warga terdampak bencana alam.
Pada tahapan pertama, KPU mencatat sebanyak 122 pemilih masuk ke Samarinda, terdiri dari 56 laki-laki dan 66 perempuan yang tersebar di 33 desa/kelurahan.
Sementara itu, 284 pemilih terdata pindah keluar, dengan rincian 170 laki-laki dan 114 perempuan dari 50 desa/kelurahan.
“Data ini terus kami perbarui untuk memastikan semua pemilih, baik yang masuk maupun keluar, dapat menggunakan hak pilih mereka tanpa hambatan,” imbuh Akbar.
Melalui tahapan ini, KPU Samarinda menegaskan komitmennya dalam menjaga kelancaran proses pemilu, terutama bagi masyarakat yang terpaksa berpindah lokasi memilih. Proses rekapitulasi pada tahap kedua diharapkan berjalan lancar hingga batas akhir pengajuan.