Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda resmi membuka layanan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) Tahap Kedua sejak 29 Oktober hingga 20 November 2024.
Layanan ini diperuntukkan bagi pemilih yang tidak dapat mencoblos di TPS asal karena berbagai alasan, seperti pekerjaan, perawatan di rumah sakit, atau situasi darurat seperti bencana alam.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Samarinda Akbar Ciptanto mengungkapkan bahwa hingga saat ini, jumlah pemilih pindah masuk mencapai 122 orang yang tersebar di 33 kelurahan dengan total 62 TPS.
“Pemilih pindah masuk terdiri dari 65 laki-laki dan 66 perempuan,” jelas Akbar, Sabtu (16/11/2024).
Sebaliknya, jumlah pemilih pindah keluar dari Samarinda mencapai 284 orang. Mereka tersebar di 50 kelurahan dengan total 193 TPS. Dari angka tersebut, 170 merupakan laki-laki dan 114 perempuan.
“Angka ini masih bisa bertambah menjelang H-7 hari pencoblosan,” sebut Akbar.
Bagi warga yang ingin mengajukan pindah TPS, Akbar mengimbau untuk segera mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan membawa dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Namun, layanan DPPh hanya diperuntukkan bagi warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bagi yang belum terdaftar, masih bisa menggunakan layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan menunjukkan KTP elektronik di TPS sesuai alamat pada hari pencoblosan,” jelas Akbar.
KPU Samarinda terus mengupayakan agar seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 secara efektif dan inklusif.