Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dari Tak Pakai Helm SNI hingga Lawan Arus, Ini Incaran Operasi Patuh Mahakam Samarinda

    Oktober 26, 2026

    Neneng Tekankan Efisiensi dan Digitalisasi, Literasi Keuangan Jadi Kunci Kemandirian Warga

    Oktober 26, 2026

    HUT Kampung Purwodadi, Wawali Samarinda Ingatkan Warga Tak Mudah Terprovokasi Medsos

    Oktober 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»KPU Gelar Rapat Evaluasi Penyelesaian Kasus Hukum, Alat Bukti Harus Disiapkan
    Daerah

    KPU Gelar Rapat Evaluasi Penyelesaian Kasus Hukum, Alat Bukti Harus Disiapkan

    MartinusBy MartinusNovember 26, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Samarinda-KPU kaltim menggelar rapat evaluasi penyelesaian kasus hukum dan pelaksanaan verifikasi dewan perwakilan daerah (DPD), daerah pemilihan Kalimantan Timur, dalam tahapan Pemilu 2019. Senin(26/11/2018) di Hotel Aston Samarinda
    Kegiatan tersebut dibuka ketua KPU Kaltim M. Taufik, S. Sos, M.Si, yang dihadiri anggota komisioner KPU kabupaten/kota divisi hukum, Kasubag hukum dan operator se-Kaltim. Dengan menghadirkan Komisioner Bawaslu Kaltim Hari Darmanto, SH, MH, dan mantan komisoner KPU Kaltim Jofry,SH
    Hari Darmanto, menyebutkan bahwa dalam mediasi sengketa peserta pemilu maka tidak harus melakukan pembuktian terhadap pihak-pihak yang bersengketa, akan tetapi ada pertimbangan dari aspek lain sebagai dasar untuk memutuskan suatu sengketa pemilu.
    “Dari hasil mediasi Bawaslu melihat beberapa saksi atau  pihak pihak yang bersengketa untuk dimintai keterangan sebelum memutuskan.Karena kalau mediasi kita  harus jelih dengan  mempertimbangkan secara matang untuk menghasilkan yang terbaik dan tidak ada yang dirugikan,”ucapnya
    Ditempat yang sama Jofry,SH, menyatakan bahwa setiap ada sengketa pemilu harus disiapkan apa- apa yang menjadi dasar hukum atau pokok perkara setelah itu baru mengajukan permohonan. Dan yang paling penting adalah waktu karena setiap perkara pemilu waktunya terbatas
    “Dalam sengketa tersebut, baik pemohon dan termohon diberi kesempatan atau waktu untuk mengajukan permohonan apa yang menjadi dasar pemohon.Hanya yang harus  menjadi perhatian kita semua adalah alat bukti disiapkan sehingga tidak sia- sia dalam mengajukan permohonan dalam persoalan tersebut,”ungkapnya
    Jofry menambahkan, biasanya majelis hakim dalam memeriksa berkas atau dokumen yang menjadi alat bukti dapat dipastikan itu kuat dan benar adanya. Sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, “kata jofry
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Golkar Samarinda Bidik Kursi Ketua DPRD pada Pemilu 2029

    Oktober 20, 2026

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dari Tak Pakai Helm SNI hingga Lawan Arus, Ini Incaran Operasi Patuh Mahakam Samarinda

    AminahOktober 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polresta Samarinda mengerahkan 60 personel dalam Operasi Patuh Mahakam 2026 yang berlangsung…

    Neneng Tekankan Efisiensi dan Digitalisasi, Literasi Keuangan Jadi Kunci Kemandirian Warga

    Oktober 26, 2026

    HUT Kampung Purwodadi, Wawali Samarinda Ingatkan Warga Tak Mudah Terprovokasi Medsos

    Oktober 26, 2026

    Andi Harun Bekali Mahasiswa Hukum Universitas Terbuka Pemahaman Praktik Peradilan

    Oktober 26, 2026

    HUT IDI, Wawali Samarinda Apresiasi Peran Dokter untuk Warga

    Oktober 26, 2026
    1 2 3 … 3,407 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.