Insitekaltim Samarinda-KPU kaltim menggelar rapat evaluasi penyelesaian kasus hukum dan pelaksanaan verifikasi dewan perwakilan daerah (DPD), daerah pemilihan Kalimantan Timur, dalam tahapan Pemilu 2019. Senin(26/11/2018) di Hotel Aston Samarinda
Kegiatan tersebut dibuka ketua KPU Kaltim M. Taufik, S. Sos, M.Si, yang dihadiri anggota komisioner KPU kabupaten/kota divisi hukum, Kasubag hukum dan operator se-Kaltim. Dengan menghadirkan Komisioner Bawaslu Kaltim Hari Darmanto, SH, MH, dan mantan komisoner KPU Kaltim Jofry,SH
Hari Darmanto, menyebutkan bahwa dalam mediasi sengketa peserta pemilu maka tidak harus melakukan pembuktian terhadap pihak-pihak yang bersengketa, akan tetapi ada pertimbangan dari aspek lain sebagai dasar untuk memutuskan suatu sengketa pemilu.
“Dari hasil mediasi Bawaslu melihat beberapa saksi atau pihak pihak yang bersengketa untuk dimintai keterangan sebelum memutuskan.Karena kalau mediasi kita harus jelih dengan mempertimbangkan secara matang untuk menghasilkan yang terbaik dan tidak ada yang dirugikan,”ucapnya
Ditempat yang sama Jofry,SH, menyatakan bahwa setiap ada sengketa pemilu harus disiapkan apa- apa yang menjadi dasar hukum atau pokok perkara setelah itu baru mengajukan permohonan. Dan yang paling penting adalah waktu karena setiap perkara pemilu waktunya terbatas
“Dalam sengketa tersebut, baik pemohon dan termohon diberi kesempatan atau waktu untuk mengajukan permohonan apa yang menjadi dasar pemohon.Hanya yang harus menjadi perhatian kita semua adalah alat bukti disiapkan sehingga tidak sia- sia dalam mengajukan permohonan dalam persoalan tersebut,”ungkapnya
Jofry menambahkan, biasanya majelis hakim dalam memeriksa berkas atau dokumen yang menjadi alat bukti dapat dipastikan itu kuat dan benar adanya. Sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, “kata jofry
Wartawan sukri