Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Wagub Kaltim Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Energi, Soroti PI dan Antrean BBM

    Oktober 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»KPU Gelar Rapat Evaluasi Penyelesaian Kasus Hukum, Alat Bukti Harus Disiapkan
    Daerah

    KPU Gelar Rapat Evaluasi Penyelesaian Kasus Hukum, Alat Bukti Harus Disiapkan

    MartinusBy MartinusNovember 26, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Samarinda-KPU kaltim menggelar rapat evaluasi penyelesaian kasus hukum dan pelaksanaan verifikasi dewan perwakilan daerah (DPD), daerah pemilihan Kalimantan Timur, dalam tahapan Pemilu 2019. Senin(26/11/2018) di Hotel Aston Samarinda
    Kegiatan tersebut dibuka ketua KPU Kaltim M. Taufik, S. Sos, M.Si, yang dihadiri anggota komisioner KPU kabupaten/kota divisi hukum, Kasubag hukum dan operator se-Kaltim. Dengan menghadirkan Komisioner Bawaslu Kaltim Hari Darmanto, SH, MH, dan mantan komisoner KPU Kaltim Jofry,SH
    Hari Darmanto, menyebutkan bahwa dalam mediasi sengketa peserta pemilu maka tidak harus melakukan pembuktian terhadap pihak-pihak yang bersengketa, akan tetapi ada pertimbangan dari aspek lain sebagai dasar untuk memutuskan suatu sengketa pemilu.
    “Dari hasil mediasi Bawaslu melihat beberapa saksi atau  pihak pihak yang bersengketa untuk dimintai keterangan sebelum memutuskan.Karena kalau mediasi kita  harus jelih dengan  mempertimbangkan secara matang untuk menghasilkan yang terbaik dan tidak ada yang dirugikan,”ucapnya
    Ditempat yang sama Jofry,SH, menyatakan bahwa setiap ada sengketa pemilu harus disiapkan apa- apa yang menjadi dasar hukum atau pokok perkara setelah itu baru mengajukan permohonan. Dan yang paling penting adalah waktu karena setiap perkara pemilu waktunya terbatas
    “Dalam sengketa tersebut, baik pemohon dan termohon diberi kesempatan atau waktu untuk mengajukan permohonan apa yang menjadi dasar pemohon.Hanya yang harus  menjadi perhatian kita semua adalah alat bukti disiapkan sehingga tidak sia- sia dalam mengajukan permohonan dalam persoalan tersebut,”ungkapnya
    Jofry menambahkan, biasanya majelis hakim dalam memeriksa berkas atau dokumen yang menjadi alat bukti dapat dipastikan itu kuat dan benar adanya. Sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, “kata jofry
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Ratu ArifanzaOktober 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah menilai pengembangan sektor ekonomi non-tambang perlu…

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Wagub Kaltim Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Energi, Soroti PI dan Antrean BBM

    Oktober 10, 2026

    Pemkot Samarinda Prioritaskan Insentif Guru, Skema Pembayaran 2027 Dikaji

    Oktober 10, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026
    1 2 3 … 3,379 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.