Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sri Wahyuni Tegaskan Hibah Rp170 Miliar ke LPTQ Sesuai Mekanisme, Sama Dengan Hibah Organisasi/Lembaga Lain

    Juni 23, 2026

    Ambisi Politik Menguat, Ketua DPC PDIP Samarinda Siap Tarung di Pilwali hingga Pilgub

    Juni 23, 2026

    Harum Tegaskan Belanja OPD Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

    Juni 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»KPU Gelar Rapat Evaluasi Penyelesaian Kasus Hukum, Alat Bukti Harus Disiapkan
    Daerah

    KPU Gelar Rapat Evaluasi Penyelesaian Kasus Hukum, Alat Bukti Harus Disiapkan

    MartinusBy MartinusNovember 26, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Samarinda-KPU kaltim menggelar rapat evaluasi penyelesaian kasus hukum dan pelaksanaan verifikasi dewan perwakilan daerah (DPD), daerah pemilihan Kalimantan Timur, dalam tahapan Pemilu 2019. Senin(26/11/2018) di Hotel Aston Samarinda
    Kegiatan tersebut dibuka ketua KPU Kaltim M. Taufik, S. Sos, M.Si, yang dihadiri anggota komisioner KPU kabupaten/kota divisi hukum, Kasubag hukum dan operator se-Kaltim. Dengan menghadirkan Komisioner Bawaslu Kaltim Hari Darmanto, SH, MH, dan mantan komisoner KPU Kaltim Jofry,SH
    Hari Darmanto, menyebutkan bahwa dalam mediasi sengketa peserta pemilu maka tidak harus melakukan pembuktian terhadap pihak-pihak yang bersengketa, akan tetapi ada pertimbangan dari aspek lain sebagai dasar untuk memutuskan suatu sengketa pemilu.
    “Dari hasil mediasi Bawaslu melihat beberapa saksi atau  pihak pihak yang bersengketa untuk dimintai keterangan sebelum memutuskan.Karena kalau mediasi kita  harus jelih dengan  mempertimbangkan secara matang untuk menghasilkan yang terbaik dan tidak ada yang dirugikan,”ucapnya
    Ditempat yang sama Jofry,SH, menyatakan bahwa setiap ada sengketa pemilu harus disiapkan apa- apa yang menjadi dasar hukum atau pokok perkara setelah itu baru mengajukan permohonan. Dan yang paling penting adalah waktu karena setiap perkara pemilu waktunya terbatas
    “Dalam sengketa tersebut, baik pemohon dan termohon diberi kesempatan atau waktu untuk mengajukan permohonan apa yang menjadi dasar pemohon.Hanya yang harus  menjadi perhatian kita semua adalah alat bukti disiapkan sehingga tidak sia- sia dalam mengajukan permohonan dalam persoalan tersebut,”ungkapnya
    Jofry menambahkan, biasanya majelis hakim dalam memeriksa berkas atau dokumen yang menjadi alat bukti dapat dipastikan itu kuat dan benar adanya. Sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, “kata jofry
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Ambisi Politik Menguat, Ketua DPC PDIP Samarinda Siap Tarung di Pilwali hingga Pilgub

    Juni 23, 2026

    Gerindra-PDIP Samarinda Buka Peluang Bangun Komunikasi Politik Menuju Pilwali 2029

    Juni 22, 2026

    Tak Satu Pun Pejabat Hadir, DPRD Kaltim Tunda Paripurna Jawaban APBD 2025

    Juni 22, 2026

    Kaesang Sentil Kader PSI Kaltim: Foto Jokowi Dua, Ketua Umum Hanya Satu

    Juni 21, 2026

    Sasar Suara Anak Muda, PSI Kaltim Jadikan Isu IKN Komoditas Politik Utama

    Juni 21, 2026

    Jelang Pilwali Samarinda, Gerindra Beri Sinyal Kuat Probebaya Tetap Dilanjutkan

    Juni 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sri Wahyuni Tegaskan Hibah Rp170 Miliar ke LPTQ Sesuai Mekanisme, Sama Dengan Hibah Organisasi/Lembaga Lain

    Nur AjijahJuni 23, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Proses penyaluran dana hibah kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kaltim senilai…

    Ambisi Politik Menguat, Ketua DPC PDIP Samarinda Siap Tarung di Pilwali hingga Pilgub

    Juni 23, 2026

    Harum Tegaskan Belanja OPD Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

    Juni 23, 2026

    Go Skateboarding Day 2026 Guncang Samarinda, Skater dari Berbagai Daerah Tumpah Ruah

    Juni 23, 2026

    Belasan Guru Diadukan ke Pusat, Plt Kadisdikbud Kaltim Tegaskan Hanya Jalankan Nota Tugas Internal

    Juni 23, 2026
    1 2 3 … 3,164 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.