Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lulusan SMK Masih Dominasi Pengangguran, PGRI Soroti Kesenjangan dengan Dunia Industri

    July 24, 2026

    1.040 Mahasiswa di Berau Terima Gratispol Rp4,49 Miliar, Gubernur: Investasi SDM Kaltim

    July 23, 2026

    Rudy Mas’ud Ingatkan Orang Tua, Kehangatan Keluarga Tak Boleh Kalah dari Gawai

    July 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»KPU Belum Terima Usulan Nama PAW DPRD Paser
    Advertorial

    KPU Belum Terima Usulan Nama PAW DPRD Paser

    AdminBy AdminOctober 3, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Abdul Qayyim
    Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Mohammad-Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Paser – Pergantian antar waktu (PAW) akan dilakukan DPRD Paser menyusul salah satu anggotanya yang akan berkompetisi di Pilkada Paser, 9 Desember 2020.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser Abdul Qayyim mengaku hingga saat ini belum menerima surat permohonan dari Sekwan DPRD Paser terkait PAW tersebut.

    “Kami akan memproses jika sudah mendapatkan surat resmi dari DPRD melalui Sekwan,” kata Qayyim dilansir dari halaman infosatu.co, Kamis (1/10/2020).

    Diketahui satu anggota DPRD Paser yang mengundurkan diri berasal dari Fraksi PKB.

    “Prosedurnya kami menerima surat dari Sekwan baru diproses, PAW anggota DPRD juga harus memenuhi persyaratan,” jelasnya.

    Calon PAW adalah calon yang memperoleh suara terbanyak, urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama.

    “Normalnya anggota DPRD Paser yang mengundurkan diri dari dapil 2, maka penggantinya juga dari dapil 2 suara terbanyak urutan berikutnya dengan parpol yang sama,” ungkapnya.

    Secara menyeluruh baik mekanisme permohonan dan PAW sesuai dengan aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

    “Mengenai tenggang waktu seyogyanya, SK pengunduran diri dari anggota DPRD Paser tersebut minimal 30 hari sebelum 9 Desember ,” pungkasnya.

    Abdul Qayyim DPRD Paser Ketua DPRD Paser KPU Paser
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sentil Media Usai Diisukan Mengeluh, Andi Harun: Jangan Dipelintir dan Mengadu Domba Kader Gerindra

    July 23, 2026

    APBD Dinilai Tak Sanggup Biayai Jembatan Kudungga, Pemerintah Harus Kejar Dana APBN

    July 22, 2026

    TKD Kaltim Anjlok, Kepala Daerah Harus Bersatu Tagih Hak ke Pemerintah Pusat

    July 21, 2026

    PDIP Tetap Dorong Hak Angket, Samsun: Kalau Rugikan Rakyat Harus Dijalankan

    July 20, 2026

    Data Partai Politik di Kaltim Dimutakhirkan, KPU Mulai Validasi Berkelanjutan

    July 19, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Mandek, Pengamat: Diduga Sengaja Diulur hingga Publik Lelah

    July 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Lulusan SMK Masih Dominasi Pengangguran, PGRI Soroti Kesenjangan dengan Dunia Industri

    SittiJuly 24, 2026

    Insitekaltim, Bontang – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dirancang mencetak lulusan siap kerja justru masih…

    1.040 Mahasiswa di Berau Terima Gratispol Rp4,49 Miliar, Gubernur: Investasi SDM Kaltim

    July 23, 2026

    Rudy Mas’ud Ingatkan Orang Tua, Kehangatan Keluarga Tak Boleh Kalah dari Gawai

    July 23, 2026

    Porprov VIII Jadi Ajang Seleksi Awal Atlet Bulu Tangkis Menuju Prapon

    July 23, 2026

    Gelombang Sedang Landa Pesisir Kaltim, Nelayan Harus Pantau Prakiraan BMKG Sebelum Melaut

    July 23, 2026
    1 2 3 … 3,235 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.