Insitekaltim,Samarinda – Berdasarkan geografis, Kalimantan Timur sendiri cukup strategis dalam hal pemberian izin perusahaan tambang. Namun, tidak adanya tindakan reklamasi terhadap lokasi bekas tambang menjadi persoalan tersendiri. Dengan tidak adanya penutupan lubang bekas tambang sudah ada 35 orang menjadi korban.

Menurut Sarjono Turin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi mensupport langka KPK , selama hal tersebut untuk kebaikan kita semua, dirinya mendukung
“Karena .berdasarkan geografis, Kalimantan Timur sendiri cukup strategis dalam hal pemberian izin-izin tambang.”kata Sarjono Turin kepada awak media, Selasa (27/6/2019)
Selain itu kami lihat eks tambang rata-rata tidak ada melakukan reklamasi, justru dengan kedatangan KPK kesini untuk mensupervisi kepada pemerintah daerah yang mempunyai otorisasi mengeluarkan izin. Dan tentu kami sangat mendukung
“Kedatangan Alexander Marwata Wakil Ketua KPK ke Kaltim tentu ini sangat baik dan sebagai bentuk kerjasama yang sifatnya masalah koordinasi demi tercapainya tujuan dalam hal penegakan hukum. Dia, menyatakan kedatangan ke Kaltim bernilai positif,”kata Sarjono yang pernah menjabat sebagai penyidik KPK
Kejaksaan Tinggi akan mendukung KPK, dalam hal melakukan supervisi kesetiap daerah. Karena pemerintah yang punya otorisasi terhadap perizinan tambang
“Terkait list nama – nama perusahaan tambang, tambah Sarjono, Kejaksaan Tinggi Kaltim belum memiliki data tersebut dikarenakan pihak yang memilikinya ialah pemerintah daerah selaku pemberi otorisasi kewenangan penerbitan IUP sendiri,” bebernya
Lebih lanjut, kata Sarjono Turin, pihaknya akan membuka diri kepada masyarakat kalau ada data bisa di kasihkan kepada dirinya untuk bisa mempejari secara mendalam lagi.Apapun Langka KPK kami dukung untuk pencegahan paling tidak dapat meminimalisir ,”beber Sarjono Turin . (Nada)
