Insitekaltim,Samarinda – Dalam kegiatan workshop penulisan jurnalistik yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI Ali Fikri menekankan pentingnya memahami perbedaan antara korupsi dan tindak pidana korupsi.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Wiek Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (24/7/2024), Ali menjelaskan bahwa meskipun semua tindakan buruk dapat disebut korupsi, tidak semuanya masuk kategori tindak pidana korupsi.
Pada umumnya, masyarakat cenderung menyangkutpautkan barang dan uang sebagai salah satu korupsi. Mengajak media workshop, KPK membahas lebih dalam perbedaan keduanya.
Menurut Ali, korupsi secara umum mencakup berbagai tindakan buruk seperti mencontek atau korupsi waktu. Meskipun tidak bermoral, tetapi tidak termasuk tindak pidana korupsi yang dapat dihukum penjara.
“Tindak pidana korupsi harus memenuhi unsur-unsur pasal korupsi dan ada 30 tipologi tindak pidana korupsi yang diakui,” jelasnya.
Ali mencontohkan beberapa tipologi tindak pidana korupsi, termasuk yang paling sering ditangani oleh KPK seperti suap-menyuap.
“Sejauh ini, KPK telah menangani sekitar 1.400 kasus, sebagian besar terkait suap-menyuap, di mana kita berbicara tentang uang yang diterima untuk menyalahgunakan kekuasaan,” ujarnya.
Perbedaan antara suap-menyuap dan gratifikasi juga dijelaskan oleh Ali. Di mana suap-menyuap terjadi ketika ada kegiatan yang ingin dilincinkan. Sedangkan gratifikasi, ketika ada niatan dan upaya mendapat untung di kemudian waktu atas jabatan seseorang dengan memberikan sesuatu kepada yang punya jabatan.
KPK saat ini mengembangkan tiga strategi utama untuk menurunkan angka korupsi yakni pendidikan antikorupsi, pencegahan dan penindakan.
“Pendidikan antikorupsi dilakukan mulai dari PAUD hingga calon presiden untuk membangun komitmen. Pencegahan dilakukan dengan menutup celah-celah korupsi, seperti mengawal dana desa. Penindakan dilakukan dengan strategi represif, dari penyelidikan hingga eksekusi,” jelas Ali.
Mantan Plt Juru Bicara KPK itu juga memperkenalkan aplikasi jaga.id yang dirancang untuk menutup celah tindak pidana korupsi melalui penilaian survei integritas terbesar di Indonesia, yang dapat diakses oleh masyarakat melalui Google.
“Data ini akan membantu KPK melihat area-area rawan korupsi dan melakukan pengawasan lebih efektif,” tambahnya.
Dalam acara ini, Ali mengajak jurnalis, akademisi dan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan korupsi dengan konten antikorupsi dan penulisan jurnalistik yang menentang korupsi.
“Kami dari KPK menargetkan jumlah kasus yang harus ditangani sepanjang tahun dan kehadiran kami di sini adalah untuk mengajak semua pihak berperan aktif dalam menurunkan angka korupsi,” tutup Ali Fikri.
Masyarakat yang hendak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi bisa melalui online antara lain website https://kws.kpk.go.id atau email pengaduan@kpk.go.id. Bisa juga melalui call center 198 dan WhatsApp 0811-959-575.