
Insitekaltim,Bontang – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuai kritik tajam dari Anggota DPRD Kota Bontang, Adrofdita. PP yang baru saja disahkan ini mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remajA.Langkah ini menurut Adrofdita sangat berisiko terhadap moral generasi muda.
Adrofdita, dalam keterangannya pada Rabu (7/8/2024), menilai pasal-pasal dalam PP ini, khususnya Pasal 103 ayat 1 dan 4, berpotensi memberikan pesan yang salah kepada remaja.
“Pada Pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam pelayanan kesehatan reproduksi untuk siswa dan remaja, disediakan alat kontrasepsi. Ini sangat mengkhawatirkan karena seolah-olah memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan bagi anak-anak,” ungkapnya.
Menurut Adrofdita, kebijakan ini bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral yang diajarkan dalam masyarakat.
“PP ini gagal mengindahkan UUD Pasal 29 yang menjadi dasar pijakan pengaturan kehidupan berbangsa. Ini mengabaikan prinsip-prinsip agama yang mengajarkan keteraturan demi menciptakan generasi yang berakhlak mulia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adrofdita menganggap PP ini berpotensi mengajarkan seks bebas kepada anak-anak dan remaja.
“Ini sangat berbahaya bagi akhlak dan moral bangsa. Saya mendesak DPR pusat untuk segera melakukan intervensi dan merevisi PP ini agar tidak merusak moralitas generasi muda,” tambah Adrofdita.
Legislator PKS itu khawatir, dampak jangka panjang dari peraturan ini, sehingga perlu dilakukan tinjauan ulang agar kebijakan ini tidak menyimpang dari nilai-nilai moral dan agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.
Sementara itu, PP Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diharapkan memberikan panduan yang jelas dalam pelayanan kesehatan reproduksi.
Namun, dengan adanya kritik yang berkembang, tampaknya peraturan ini masih memerlukan kajian mendalam dan revisi untuk diterima oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa mengorbankan integritas moral dan nilai-nilai agama.