
Insitekaltim, Samarinda – Pembayaran kompensasi kepada warga terdampak pembangunan jalan di Jalan Kemandirian yang menghubungkan kawasan Sambutan hingga Jalan Merdeka masih belum tuntas. DPRD Kota Samarinda mendesak pemerintah dan pihak terkait segera menyelesaikan persoalan tersebut agar proses hibah lahan dan inventarisasi aset dapat dilanjutkan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda Ronal Stephen Lonteng mengatakan, persoalan tersebut kembali dibahas bersama Komisi III dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam pertemuan di Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis, 22 Oktober 2026.
Pertemuan itu menindaklanjuti pengaduan warga mengenai kompensasi atau uang kerohiman atas penggunaan lahan untuk pembangunan jalan. Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, total kompensasi yang menjadi pembahasan mencapai sekitar Rp500 juta. Namun, pembayaran oleh pihak kontraktor belum sepenuhnya diselesaikan.
“Kalau tidak salah, kemarin yang masuk ke kami itu totalnya sekitar Rp500 juta. Sudah disampaikan oleh pihak kontraktor itu di awal Rp200 juta, mungkin sisanya mereka segera melunasi,” ujarnya.
Ia berharap sisa pembayaran segera direalisasikan karena berkaitan dengan kesepakatan antara kontraktor dan warga yang terdampak pembangunan.
“Kita berharap juga itu segera direalisasikan karena itu kan perjanjian dengan warga yang terdampak,” tegasnya.
Menurut Ronal, persoalan kompensasi tersebut berkaitan dengan tanggung jawab pelaksana pembangunan. Ia menyebut dampak sosial di luar anggaran pembangunan fisik menjadi urusan pihak pelaksana atau kontraktor.
Di sisi lain, penyelesaian kompensasi juga berkaitan dengan proses administrasi aset pemerintah. Ronal mengatakan BPKAD menegaskan perlunya inventarisasi aset karena pembangunan jalan tersebut telah masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Dengan demikian, proses hibah lahan dari warga perlu diselesaikan agar pemerintah kota dapat menuntaskan administrasi kepemilikan aset jalan tersebut.
“Tadi juga BPKAD menegaskan karena ini terkait harus segera dilakukan inventarisasi aset, karena disana sudah masuk anggaran APBD dalam rangka pembangunan itu,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD turut memperoleh penjelasan dari perwakilan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Menurut Ronal, pihak PUPR menyampaikan, proses terkait pembangunan jalan telah dilakukan sejak 2022 melalui survei dan koordinasi dengan Bappeda.
Sementara itu, pembahasan mengenai lebar jalan dan aspek teknis perencanaan diserahkan kepada Komisi III DPRD Kota Samarinda sesuai dengan bidang pengawasannya.
Berdasarkan informasi yang diingatnya, terdapat sekitar 10 surat terkait hibah lahan dari warga. Meski demikian, penyelesaian administrasi dan pembayaran kompensasi masih perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Ia memastikan Komisi I masih membuka kemungkinan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan untuk memantau perkembangan penyelesaian persoalan tersebut.
“Masih ada sekali, mungkin dua kali, karena harus secara jelas kita harus mengetahui hasilnya juga,” pungkasnya.

