
Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda M Novan Syahronny Pasie mengaku bisa merasakan kegelisahan para guru akan tuntutan saat menegakkan disiplin di sekolah.
Tak jarang kondisi ini membuat bimbang para guru. Menegakkan disiplin dengan memberi hukuman kepada siswa, justru berbuntut tuntutan hukum dari para orang tua. Ujungnya mereka harus berhadapan persoalan hukum, bahkan hingga ke dalam bui.
Novan pun setuju atas usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Kota Samarinda.
“Usulan ini didasari oleh berbagai kejadian di dunia pendidikan. Khususnya terkait ketegasan guru terhadap murid yang dalam beberapa kasus berujung pada proses hukum. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik,” kata Novan di DPRD Kota Samarinda, Rabu, 19 Maret 2025.
Ia katakan, para guru yang datang hari ini menginginkan adanya perlindungan kebijakan dari pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penegakan hukum terhadap tenaga pendidik. Perlindungan ini bukan berarti kebal hukum tetapi agar tidak terjadi penafsiran liar. Hal ini merupakan langkah dan upaya mencari solusi yang adil dan seimbang.
“Tindak lanjut dari Komisi IV adalah membentuk panitia khusus (pansus) yang akan menyusun draft dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar usulan tersebut,” terangnya.
Menurut Novan, aspek utama yang akan diperhatikan dalam usulan ini adalah proses legislasi yang akan diproses secara bertahap.
“Isu yang menjadi pandangan negatif seperti ini terjadi karena viral. Sebaiknya segala sesuatu harus jelas asal muasal kejadian faktualnya. Mengenai hal tersebut tidak dapat disamaratakan, walaupun memiliki pemikiran yang berbeda-beda perlu mencari tahu dulu kebenarannya,” tandasnya.
Selain itu, ia akan mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk para guru dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), agar mendapatkan masukan sebelum perda ini ditetapkan.
Dengan demikian, diharapkan ada kepastian hukum yang lebih jelas. Oknum yang terbukti melakukan pelanggaran tetap harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Sementara tenaga pendidik yang tidak bersalah harus mendapatkan perlindungan agar tidak menjadi korban kesalahpahaman atau opini publik yang berkembang liar.