
Insitekaltim, Samarinda –Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Abdulloh menegaskan bahwa pihaknya tengah menggarap rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan sungai dan wilayah perairan.
Inisiatif ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mengisi kekosongan regulasi yang selama lebih dari tiga dekade belum mampu mengakomodasi potensi ekonomi dari lalu lintas air yang intens di Kaltim.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Anggota Komisi III yakni Baharuddin Muin, Abdul Rakhman Bolong, dan Sayid Muziburrachman, serta dihadiri sejumlah pemangku kepentingan pada Senin, 4 Agustus 2025.
Dalam forum itu, terungkap bahwa selama ini aktivitas transportasi dan logistik yang melalui jalur sungai berlangsung tanpa kontribusi yang signifikan terhadap PAD provinsi.
Abdulloh menekankan bahwa Ranperda ini tidak hanya mengatur aspek teknis semata, tetapi merupakan bagian dari upaya sistematis menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.
Ia menyatakan pentingnya sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih yang berujung pada ketidakefisienan kebijakan pengelolaan sungai.
“Jangan sampai kita memelihara alur sungai, tetapi tidak mendapatkan apa pun dari situ. Inti dari perda ini adalah bagaimana Kaltim bisa mendapatkan PAD dari sektor yang selama ini belum tergarap,” ujarnya menandaskan.
Rancangan peraturan ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai aturan yang sudah ada, baik dari instansi pusat seperti Pelindo maupun dari pemerintah daerah, sehingga menghasilkan suatu kerangka hukum yang komprehensif dan tidak bertabrakan dengan regulasi nasional.
Sinkronisasi lintas lembaga dianggap menjadi kunci agar perda yang dihasilkan benar-benar implementatif dan memberikan kepastian hukum.
Pada tahap awal, Abdulloh menyampaikan bahwa pihaknya masih fokus pada pemetaan potensi bisnis di setiap kabupaten dan kota yang memiliki akses sungai.
Data tersebut akan menjadi landasan dalam merancang mekanisme pemungutan retribusi atau kontribusi daerah yang lebih rinci melalui regulasi turunan.
“Kita belum tahu persis bentuk bisnisnya, tapi yang jelas ini akan menjadi sumber PAD baru yang selama ini belum pernah berkembang,” tuturnya.
Lebih jauh, ranperda ini juga diharapkan mampu menjawab persoalan keamanan infrastruktur, terutama jembatan yang selama ini masih banyak mengandalkan material kayu berdasarkan standar pusat.
Menurut Komisi III, perlu adanya dasar hukum daerah yang lebih relevan dan adaptif terhadap kondisi lokal untuk mendukung pengelolaan sungai yang berkelanjutan serta lebih aman bagi aktivitas masyarakat.
Abdulloh menambahkan, dokumen awal rancangan peraturan ini dalam waktu dekat akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dimasukkan dalam agenda pembahasan resmi.
Seluruh pemerintah daerah se-Kaltim pun akan dilibatkan dalam penyusunan pasal-pasal substansial agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. (Adv)