Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Komisi III DPRD Kaltim Gagas Raperda Pemanfaatan Sungai sebagai Sumber PAD
    DPRD Kaltim

    Komisi III DPRD Kaltim Gagas Raperda Pemanfaatan Sungai sebagai Sumber PAD

    MartinusBy MartinusAgustus 5, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh (tengah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda –Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Abdulloh menegaskan bahwa pihaknya tengah menggarap rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan sungai dan wilayah perairan.

    Inisiatif ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mengisi kekosongan regulasi yang selama lebih dari tiga dekade belum mampu mengakomodasi potensi ekonomi dari lalu lintas air yang intens di Kaltim.

    Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Anggota Komisi III yakni Baharuddin Muin, Abdul Rakhman Bolong, dan Sayid Muziburrachman, serta dihadiri sejumlah pemangku kepentingan pada Senin, 4 Agustus 2025.

    Dalam forum itu, terungkap bahwa selama ini aktivitas transportasi dan logistik yang melalui jalur sungai berlangsung tanpa kontribusi yang signifikan terhadap PAD provinsi.

    Abdulloh menekankan bahwa Ranperda ini tidak hanya mengatur aspek teknis semata, tetapi merupakan bagian dari upaya sistematis menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

    Ia menyatakan pentingnya sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih yang berujung pada ketidakefisienan kebijakan pengelolaan sungai.

    “Jangan sampai kita memelihara alur sungai, tetapi tidak mendapatkan apa pun dari situ. Inti dari perda ini adalah bagaimana Kaltim bisa mendapatkan PAD dari sektor yang selama ini belum tergarap,” ujarnya menandaskan.

    Rancangan peraturan ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai aturan yang sudah ada, baik dari instansi pusat seperti Pelindo maupun dari pemerintah daerah, sehingga menghasilkan suatu kerangka hukum yang komprehensif dan tidak bertabrakan dengan regulasi nasional.

    Sinkronisasi lintas lembaga dianggap menjadi kunci agar perda yang dihasilkan benar-benar implementatif dan memberikan kepastian hukum.

    Pada tahap awal, Abdulloh menyampaikan bahwa pihaknya masih fokus pada pemetaan potensi bisnis di setiap kabupaten dan kota yang memiliki akses sungai.

    Data tersebut akan menjadi landasan dalam merancang mekanisme pemungutan retribusi atau kontribusi daerah yang lebih rinci melalui regulasi turunan.

    “Kita belum tahu persis bentuk bisnisnya, tapi yang jelas ini akan menjadi sumber PAD baru yang selama ini belum pernah berkembang,” tuturnya.

    Lebih jauh, ranperda ini juga diharapkan mampu menjawab persoalan keamanan infrastruktur, terutama jembatan yang selama ini masih banyak mengandalkan material kayu berdasarkan standar pusat.

    Menurut Komisi III, perlu adanya dasar hukum daerah yang lebih relevan dan adaptif terhadap kondisi lokal untuk mendukung pengelolaan sungai yang berkelanjutan serta lebih aman bagi aktivitas masyarakat.

    Abdulloh menambahkan, dokumen awal rancangan peraturan ini dalam waktu dekat akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dimasukkan dalam agenda pembahasan resmi.

    Seluruh pemerintah daerah se-Kaltim pun akan dilibatkan dalam penyusunan pasal-pasal substansial agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. (Adv)

    Abdulloh PAD Raperda RDP
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Andi Harun Paparkan LKPJ 2025, Kinerja Fiskal Kuat dan IPM Samarinda Tertinggi di Kaltim

    Maret 30, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Andika SaputraMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti belum terbitnya rekomendasi penunjukan Penjabat (Pj)…

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.