Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Geram Nilai Respons Rudy Mas’ud Belum Konkret, Tuntutan Karhutla hingga Listrik Disorot

    Oktober 21, 2026

    DPRD Samarinda Siapkan Hearing dengan PLN dan PDAM, Soroti Kerugian Warga

    Oktober 21, 2026

    Celni Minta Pemerintah Pusat Tetapkan Karhutla Kalimantan sebagai Bencana Nasional

    Oktober 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Komisi II Usulkan Penghentian Kerja Sama Pemanfaatan Lahan Mal Lembuswana
    DPRD Kaltim

    Komisi II Usulkan Penghentian Kerja Sama Pemanfaatan Lahan Mal Lembuswana

    MartinusBy MartinusMei 29, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Keberadaan Mal Lembuswana di jantung Kota Samarinda kembali menjadi perhatian serius wakil rakyat di Kalimantan Timur. Pengelolaan lahan milik pemerintah provinsi yang digunakan oleh mal tersebut dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.

    Komisi II DPRD Kaltim bahkan merekomendasikan agar kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak pengelola tidak lagi diperpanjang, mengingat urgensi penataan aset daerah yang lebih efektif dan berdaya guna.

    Dalam pernyataannya, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle menekankan bahwa saran ini diambil demi kepentingan pengelolaan aset daerah yang lebih transparan dan menguntungkan masyarakat.

    “Kami di Komisi II merekomendasikan untuk tidak diperpanjang,” tegas Sabaruddin, Rabu, 28 Mei 2025.

    Namun demikian, ia juga menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut belum bersifat final. Komisi II masih menunggu hasil kajian mendalam dari instansi terkait untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar tepat dan berdampak positif dalam jangka panjang.

    “Kami masih menunggu informasi ini,” imbuhnya.

    Sabaruddin menambahkan bahwa pemanfaatan lahan milik pemerintah oleh pihak swasta harus memperhatikan prinsip keadilan serta memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

    Ia berharap agar ke depan, setiap kebijakan kerja sama dengan pihak ketiga tidak hanya bersifat formalitas administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek nilai guna dan potensi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

    Belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Kaltim maupun pengelola Mal Lembuswana terkait wacana penghentian perpanjangan pemanfaatan lahan ini. Namun, wacana tersebut sudah mulai menjadi perbincangan di kalangan publik, khususnya masyarakat Samarinda yang sejak lama mengenal mal ini sebagai bagian dari denyut ekonomi kota.

    Mal Lembuswana sendiri merupakan salah satu ikon perbelanjaan di Samarinda. Berdiri sejak tahun 1998 di atas lahan bekas Taman Budaya, mal ini menjadi pusat perbelanjaan kedua tertua di kota tersebut. Lokasinya strategis, berada dalam kompleks pertokoan yang juga mencakup enam ruko di sekitarnya.

    Selama bertahun-tahun, Mal Lembuswana menjadi tujuan utama warga untuk berbelanja dan menghabiskan waktu bersama keluarga, meski kini mulai bersaing ketat dengan pusat perbelanjaan modern lainnya.

    Persoalan kerja sama lahan dengan Mal Lembuswana mencerminkan persoalan lebih luas dalam pengelolaan aset daerah di Kalimantan Timur. Dalam beberapa tahun terakhir, DPRD terus mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim agar lebih serius dalam mengevaluasi efektivitas pemanfaatan aset milik daerah, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun sosial.

    Komisi II berharap agar keputusan final nantinya mencerminkan kepentingan publik secara keseluruhan. Jika perpanjangan pemanfaatan lahan tidak memberikan dampak signifikan bagi daerah, maka perlu dipertimbangkan langkah-langkah alternatif, termasuk penataan ulang kerja sama atau pembukaan peluang investasi baru yang lebih menjanjikan.

    Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu berharap aset daerah dapat benar-benar menjadi sumber daya yang memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

    DPRD Kaltim Mal Lembuswana Sabaruddin Panrecalle
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026

    Jahidin Meninggal Dunia, Kaltim Kehilangan Legislator Senior

    Oktober 15, 2026

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dikejar Batas 30 September, Pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2026 Digelar Maraton

    Oktober 1, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Geram Nilai Respons Rudy Mas’ud Belum Konkret, Tuntutan Karhutla hingga Listrik Disorot

    AminahOktober 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kedatangan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menemui massa Aliansi Gerakan Rakyat…

    DPRD Samarinda Siapkan Hearing dengan PLN dan PDAM, Soroti Kerugian Warga

    Oktober 21, 2026

    Celni Minta Pemerintah Pusat Tetapkan Karhutla Kalimantan sebagai Bencana Nasional

    Oktober 21, 2026

    Ratusan Massa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, Karhutla hingga BBM Langka Jadi Tuntutan

    Oktober 21, 2026

    Celni Dorong Kurasi UMKM untuk Isi Teras Samarinda Tahap II

    Oktober 21, 2026
    1 2 3 … 3,397 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.