
Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Komisi I DPRD Bontang kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh serikat pekerja serta Dinas Ketenagakerjaan di Ruang Rapat I Gedung DPRD Bontang. RDP membahas kasus 14 supir truk PT Harlis Tata Tahta (HTT) yang belum juga menemukan titik terang.
RDP sempat tertunda. Awalnya akan digelar 10 Agustus 2020 lalu. Rapat ditunda karena pihak PT HTT berhalangan hadir.
Anggota Komisi I DPRD Bakhtiar Wakkang memaparkan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah mendapat laporan mengenai persoalan ini karena ketiadaan laporan ke Dinas Tenaga Kerja.
“Saya dengar ya tidak pernah juga melaporkan keadaan karyawannya kepada Dinas Tenaga Kerja,” sebut Bakhtiar, Senin (31/8/2020).
Padahal, perusahaan harus patuh dengan UU No 13 Tahun 2003, dimana dijelaskan ketika memperkerjakan seseorang melebihi dari waktu dua tahun, maka perusahaan harus mengangkat menjadi karyawan permanen.
“Pelanggaran ini yang membuat saya gerah,” kesal Bakhtiar.
Bakhtiar yang ditemani Raking, Anggota Komisi I DPRD menjelaskan bahwa adanya pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak PT HTT, terkait status karyawan dan upah gaji karyawan. Bakhtiar juga mempertanyakan perihal kerja model apa yang diterapkan perusahaan tersebut terhadap karyawan-karyawannya.
“Saya bingung teman-teman yang 20 tahun bekerja tidak jelas apakah dia harian atau pekerja lepas. Saya juga heran seperti apa sebenarnya motodologi yang diterapkan HTT. Apakah model romusha atau model model lain zaman koloniel dulu itu yang saya juga pertanyaakan,” ucapnya.
Sebagai pihak penengah antara serikat pekerja dan pihak PT Harlis Tata Tahta, Komisi I DPRD menyampaikan beberapa hasil keputusan RDP.
Bakhtiar meminta agar data-data yang berkaitan dengan persoalan ini segera diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja.
“Tolong data -data tadi disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai representasi Kota Bontang karena bagaimana pun juga Dinasker adalah fasilitator dan regulator,” pinta Bakhtiar.
Selanjutnya, Komisi I DPRD menyampaikan perlunya dikaji ulang data nama 14 orang supir truk dan mantan nama pekerja yang terkait agar memakai nama asli agar lebih konkrit dan secepatnya menyerahkan data tersebut ke Disnaker
“Selanjutnya yang kedua mengenai masalah perubahan nama juga sampaikan sesuai keputusan hasil rapat kita pada hari ini,” tegasnya.
Terkait keputusan tersebut, Komisi I DPRD menyerahkan kepada Disnaker untuk menyelesaikan kasus PT Harlis Tata Tahta dengan penuntut dan memberi waktu selama dua minggu.
“Kita selesaikan persoalan ini secara kemanusiaan. Ini bukan keputusan final karena DPRD tidak bisa membuat keputusan karena masih ada Disnaker. Tolong Disnaker ini difasilitas seluruh persoalan terkait masalah tenaga kerja ini. Saya beri waktu dua minggu dari sekarang,” tegasnya dalam rapat.
Bakhtiar menambahkan jika persoalan belum teratasi dengan baik, DPRD akan mengundang kembali pihak terkait.
“Kami akan mengundang lagi PT. Harlis Tata Tahta, Disnaker dan serikat pekerja ketika persoalan ini belum selesai,” tambahnya.
Dia mengingatkan agar masalah ini bisa diselesaikan secara baik dan saling pengertian.