
Insitekaltim,Sangatta – Komisi C DPRD Kutim mendorong Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk menggunakan sistem swakelola dalam pengerjaan infrastruktur jalan.
Pengerjaan infrastruktur jalan tidak semuanya menggunakan skema multi years. Sistem swakelola juga sangat baik dalam upaya pemerataan pembangunan jalan.
“Kami dorong PU dalam infrastruktur jalan bisa menggunakan sistem swakelola teruntuk jalan yang berskala kecil atau tidak terlalu panjang, untuk pemerataan pembangunan,” kata Ketua Komisi C DPRD Kutim Adi Sutianto.
Pemerataan pembangunan jalan merupakan sarana yang sangat penting dalam mobilitas masyarakat untuk menjalankan roda perekonomiannya.
Oleh karena itu, dirinya berharap usulan ini dapat direalisasikan dan diaplikasikan oleh Dinas PU Kutim.
“Alhamdulillah Dinas PU sudah beberapa pekerjaan jalan menerapkan sistem swakelola. Contohnya di Kecamatan Kaliorang yang dulu jalannya rusak sekarang sudah bisa dilewati, termasuk beberapa jembatan juga,”jelasnya.
Ia pun meminta agar, metode yang sudah diaplikasikan itu kembali bisa diterapkan dalam pembangunan infrastruktur di tahun 2023.
“Di tahun depan harapannya, masih ada pembangunan jalan dan sebagainya yang tidak membutuhkan anggaran besar bisa menggunakan sistem swakelola,” ujarnya.
Adi Sutianto juga mengakui beberapa ruas jalan tidak bisa disentuh APBD Kutim, pihaknya pun telah berupaya meminta kesediaan pihak swasta untuk memperbaiki. Namun karena belum mencakup semua Komisi C DPRD Kutim berupaya agar infrastruktur jalan tersebut bisa di bangun menggunakan APBN.
“Nanti kami di bulan Januari tahun depan akan kembali ke Komisi V DPR RI untuk meminta anggaran APBN memperbaiki jalan-jalan yang bisa diperbaiki anggaran pusat,” tandasnya.