Insitekaltim,Samarinda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur berkolaborasi dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM mengadakan kegiatan Diskusi Publik terkait Strategi dan Evaluasi Kebijakan.
Acara dengan tajuk “Analisis Strategi Kebijakan Implementasi Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM” ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Selasa (10/9/2024) dan diikuti oleh berbagai pejabat dan mahasiswa dari beberapa universitas di Samarinda.
Diskusi ini merupakan upaya kolaboratif antara Kanwil Kemenkumham Kaltim dan BSK Hukum dan HAM untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya analisis kebijakan dalam menangani dugaan pelanggaran HAM di Indonesia. Dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para pejabat, mahasiswa dan akademisi, kegiatan ini menargetkan penyebaran informasi yang tepat mengenai penerapan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (langsung dan virtual) dan dimulai dengan laporan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa diskusi publik ini bertujuan untuk memastikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran HAM berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang adil dan akuntabel.
“Diskusi ini bertujuan agar penanganan pelanggaran HAM dapat tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku,” tutur Gun Gun Gunawan.
Tiga narasumber ahli dihadirkan dalam acara ini, yaitu Direktur Pelayanan Komunikasi HAM Faisal Ali, Wakil Dekan I Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Murjani serta Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim Umi Laili. Mereka membahas berbagai tantangan dan peluang dalam penerapan kebijakan penanganan pelanggaran HAM di Indonesia.
Acara ini dipandu oleh moderator I Made Kertayasa dan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta. Dalam sambutannya, Ambeg menekankan pentingnya diskusi sebagai langkah sosialisasi dan evaluasi dalam meningkatkan kualitas kebijakan penanganan pelanggaran HAM.
“Diskusi ini akan menjadi referensi bagi BSK Kemenkumham dalam pengambilan kebijakan masa mendatang,” ujar Ambeg Paramarta.
Diskusi ini juga melibatkan partisipasi aktif dari mahasiswa berbagai universitas, seperti UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur dan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Para peserta yang hadir secara langsung maupun melalui platform virtual mencapai 650 orang, memberikan pertanyaan kritis selama sesi tanya jawab.
Kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kanwil Kemenkumham Kaltim, menunjukkan komitmen Kemenkumham dalam memastikan keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik.
Kegiatan Diskusi Publik ini menjadi wujud nyata komitmen Kemenkumham dalam meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran HAM di seluruh wilayah Indonesia. Dengan evaluasi dan strategi kebijakan yang tepat, diharapkan proses penanganan dugaan pelanggaran HAM dapat lebih efisien dan berdampak positif bagi masyarakat.
Acara ini menandai langkah maju dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan transparan, sekaligus memperkuat upaya perlindungan HAM di Kalimantan Timur dan wilayah lainnya.