Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026

    Belum Berdampak Signifikan, Pemkot Samarinda Perketat Pemantauan Inflasi Kenaikan BBM

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kutim Masih Rendah
    Advertorial

    Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kutim Masih Rendah

    SeliBy SeliJuli 18, 202201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sanggatta – Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih rendah.

    Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP ) Kabupaten Kutai Timur(Kutim), Teguh Budi Santoso mengatakan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan tim Pemerintah Pusat yang sudah dilangsungkan tiga bulan lalu, Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) untuk Kutim 54,9 persen dalam posisi kurang baik

    “Jelek atau merah,” kata Budi Santoso dalam kegiatan Coffe Morning Pemkab Kutim, Senin (18/7/2022).

    Rendahnya PPB tersebut disebabkan minimnya pemberdayaan SDM Pemkot Kutim khususnya di setiap dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memberikan izin berusaha.

    “Meski setiap OPD memiliki dasar hukum dan regulasi yang berbeda dalam perizinan, kita minta untuk bersinergi satu dengan yang lainnya,” kata Budi Santoso.

    Dirinya mengatakan, sebab jika kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha tersebut tidak mengalami kenaikan maka akan ada sanksi yang bakal diberi oleh pemerintah pusat.

    “Bisa pengurangan dana insentif, bisa juga pengurangan dana desa, atau pengurangan dana transfer daerah bahkan berpengaruh pada Dana Alokasi Umum (DAU),” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    DPRD Nilai Komitmen Pemkot dalam Memajukan UMKM Semakin Terlihat

    Juni 11, 2026

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026

    Pengunjung Pasar Pagi Anjlok, DPRD Samarinda Minta Pemkot Fokus Benahi Masalah

    Juni 10, 2026

    Samarinda Bangun PLTSa, DPRD Pertanyakan Nasib 10 Insinerator yang Sudah Dibeli

    Juni 9, 2026

    Penataan SKM Kini Berpayung Hukum, Bangunan di Bantaran Ditertibkan Bertahap

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    SittiJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan tidak akan…

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026

    Belum Berdampak Signifikan, Pemkot Samarinda Perketat Pemantauan Inflasi Kenaikan BBM

    Juni 19, 2026

    Bukan Sekadar Estetika, Arsitektur Modern Samarinda Jadi Media Belajar Visual Pelajar

    Juni 19, 2026

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,155 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.