Insitekaltim, Samarinda – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi dan penguatan keterbukaan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Samarinda. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Senin 11 Agustus 2025 dihadiri Ketua KI Kaltim Imran Duse, serta Komisioner PPID Kaltim Indra Zakaria dan Erni Wahyuni.

Menurut Imran Duse, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong badan publik di tingkat paling bawah agar mampu memberikan pelayanan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Hal ini penting mengingat masih sering terjadi sengketa informasi publik di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Masih ada PPID di kecamatan maupun kelurahan yang belum paham tugasnya sesuai regulasi. Ada yang aktif, ada yang tidak. Kegiatan seperti ini diperlukan supaya pemahaman mereka benar-benar kuat, sehingga hak masyarakat atas informasi bisa terpenuhi,” ujar Imran.
Sengketa informasi di Samarinda kerap berkaitan dengan persoalan tanah dan aset. Banyak kelurahan atau kecamatan menolak memberikan data dengan alasan kewenangan berada di instansi lain, tanpa memberikan arahan yang jelas kepada pemohon informasi.
“Padahal, informasi tertentu seharusnya bisa dibuka untuk publik, terutama jika tidak melanggar privasi,” tambahnya.
Komisioner PPID Kaltim Indra Zakaria memaparkan sejumlah penyebab utama sengketa informasi publik di tingkat kelurahan dan kecamatan, antara lain kurangnya pemahaman aparatur, keterbatasan sumber daya dan infrastruktur, serta tidak adanya daftar informasi publik (DIP) yang jelas.
“Banyak aparatur belum memahami perbedaan antara informasi yang wajib diumumkan dan yang dikecualikan. Ada pula yang belum punya mekanisme uji konsekuensi. Akibatnya, permohonan informasi sering tidak terlayani dengan benar,” kata Indra.
Data KI Kaltim menunjukkan, beberapa kasus sengketa informasi di Samarinda terjadi pada 2023–2024. Misalnya, di Kelurahan Sungai Kapih terkait permintaan data pembeli tanah dan peta koordinat, yang akhirnya ditolak karena permohonan kadaluarsa. Kasus lain di Kelurahan Handil Bakti juga ditolak karena pemohon tidak dapat menunjukkan legalitas kedudukannya.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Diskominfo Samarinda Euis Eka April Yani menjabarkan perlunya sinergi antara regulasi, komitmen organisasi, dan digitalisasi untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.
Ia menyebutkan dasar hukum yang menjadi pedoman, antara lain UU No. 14 Tahun 2008, Perki 1/2021, Perda Kota Samarinda No. 6 Tahun 2022, dan Perwali No. 26 Tahun 2024.
“Kualitas informasi harus relevan, akurat, dan mutakhir. PPID juga perlu memanfaatkan kanal digital secara aktif, minimal dua sampai empat postingan per bulan,” ujar Euis.
Hasil evaluasi Diskominfo menunjukkan masih ada akun media sosial kelurahan yang tidak aktif atau jarang mengunggah konten. Sementara itu, kecamatan di Samarinda relatif lebih konsisten mengelola akun media sosial resmi.
Dari sisi publikasi daftar informasi publik, capaian PPID di Samarinda masih fluktuatif. Pada 2021, persentase instansi yang membuat DIP mencapai 66,67 persen, namun menurun menjadi 23,47 persen pada 2022 dan 12,31 persen pada 2023. Tahun 2024, angkanya naik menjadi 42,31 persen.
“Peningkatan persentase ini harus diikuti dengan kualitas konten yang dipublikasikan. DIP yang dibuat bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar memuat informasi yang dibutuhkan masyarakat,” kata Euis.
Ia juga memberikan rekomendasi penguatan layanan informasi publik, antara lain mengaktifkan kembali akun media sosial yang vakum, menunjuk admin khusus PPID, menggunakan konten sederhana namun informatif, serta melakukan monitoring berkala.
Komisi Informasi Kaltim menargetkan seluruh kabupaten/kota di Kaltim mendapat penguatan serupa. Namun, keterbatasan anggaran membuat beberapa daerah hanya bisa mengikuti melalui daring.
“Yang belum seperti Kutai Barat dan Mahakam Ulu biasanya kita lakukan lewat Zoom. Harapannya semua daerah bisa terjangkau,” ujar Imran.
Melalui kegiatan ini, KI Kaltim dan Diskominfo Samarinda berharap kapasitas PPID di tingkat kecamatan dan kelurahan semakin kuat, sehingga potensi sengketa informasi bisa ditekan.
“Apalagi Kaltim sekarang jadi sorotan nasional karena Ibu Kota Nusantara ada di sini. Pelayanan informasi publik harus dikelola dengan baik,” tutup Imran.

