Insitekaltim,Samarinda– Wali Kota Samarinda Andi Harun sepertinya belum akan mengurungkan niatnya untuk meneken sendiri Perda RTRW Samarinda 2023. Penjelasan DPRD Samarinda yang meminta waktu tambahan untuk pengesahan Perda RTRW yang disampaikan melalui konferensi pers, Kamis (16/2/2023) nampaknya tidak akan mengubah sikap pimpinan Balai Kota Samarinda itu.
“Besok pengesahan di rujab (rumah jabatan), akan ditandatangani wali kota,” sebut Ketua Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda Safaruddin di Samarinda, Kamis (16/2/2023).
Salah satu pertimbangan wali kota untuk tetap menandatangani sendiri Perda RTRW Samarinda 2023 itu adalah adanya surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang. Surat itu memberikan arahan terkait dengan tindak lanjut rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
Surat itu bernomor 155/UM-200.PB07.01/II/2023. Bersifat segera dan tertanggal 3 Februari 2023 lalu.
Safarudin menjelaskan dari surat yang juga didapatkan tim redaksi, itu, ada tiga poin yang dijabarkan Kementerian ATR/BPN untuk bisa ditindaklanjuti oleh Pemkot Samarinda.
Poin pertama, yakni pemerintah kota wajib menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW menjadi Peraturan Daerah dalam waktu maksimal paling lama dua bulan setelah mendapat surat persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.
Kedua, ditulis bahwa batas waktu penetapan peraturan daerah Kota Samarinda tentang RTRW Kota Samarinda selambat-lambatnya tanggal 13 Februari 2023.
Terakhir, Pemkot Samarinda diharapkan untuk segera menetapkan Peraturan Daerah dimaksud.
Di poin tembusan, ada 4 pihak yang juga mendapatkan tembusan surat itu, yakni Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda dan juga pihak DPRD Samarinda melalui ketuanya.
Safaruddin lantas menguraikan bahwa Pemkot Samarinda hanya mengikuti apa yang diminta oleh pusat untuk ditindaklanjuti. Sebab tidakk elok, kata dia, ketika pemkot yang telah dikirimi surat oleh pemerintah pusat, tetapi justru tak melakukan hal itu atau juga memperlambat apa yang diinginkan oleh pemerintah pusat.
“Pemerintah pusat telah menggariskan tanggal 13 Februari, maka semua pihak di daerah berkewajiban menyelesaikannya pada tanggal 13 tersebut. Termasuk sebenarnya DPRD, karena kedudukan hukum menurut tata negara, DPRD itu sebagai unsur penyelenggara,” beber Safarudin.
Sementara terkait konsultasi yang telah dilakukan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, Safarudin mengatakan bahwa hal itu tak bisa mengesampingkan hukum tertulis yang ada pada surat dari Kementerian ATR/ BPN sebelumnya.
“Bahwa ada yang menyebut hasil konsultasi dengan Kemendagri, itu tak bisa mengesampingkan hukum tertulis. Dan tidak ada hasil konsultasi secara tertulis yang disampaikan dari Kemendagri, sehingga kita harus ikut pada hukum yang tertulis. Yang tertulis itu, dibatasi hingga tanggal 13 Februari 2023,” ujarnya.
“Iya, karena ini masalah lex spesialis. Kita juga diikat asas, kalau sudah pusat yang menentukan maka yang di bawah yang bersifat prosedural atau aturan di bawah itu semua bisa dikesampingkan, dengan menganut asas lex superior derogate legi inferiori,” katanya.
Arti dari asas lex superior derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hirarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Soal DPRD Samarinda belum satu suara mendukung pengesahan RTRW ini, Safarudin menambahkan sebenarnya parlemen Kota Tepian sudah mendapatkan surat dari Kementerian ATR/BPN yang meminta agar penetapan RTRW Samarinda selambat-lambatnya pada 13 Februari 2023.
“Surat Kementerian ATR/BPN itu juga dikirim ke DPRD Samarinda. Jadi terkonfirmasi dikirimkan juga ke DPRD. Artinya, mereka menerima surat. Harusnya itu menjadi pegangan bersama,” katanya.
Dia juga membantah jika dikatakan Pemkot Samarinda terburu-buru untuk melakukan pengesahan Perda RTRW ini.
“Yang kedua, justru kalau misalnya dikatakan pemkot terkesan mempercepat. Justru sebaliknya. Bukan mempercepat, tetapi berusaha mematuhi ketentuan pusat (yang meminta RTRW disahkan pada 13 Februari 2023). Justru apabila ada keinginan untuk menunda, lebih dikatakan ingin memperlambat. Niatan mempercepat pengesahan itu, semata-mata untuk mematuhi apa yang diminta pusat untuk ditindaklanjuti Pemkot Samarinda,” ujarnya.