Insitekaltim, Samarinda – Sejumlah warga di wilayah Wahau–Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, mempertanyakan akses mereka terhadap manfaat perkebunan PT Swakarsa Sinarsentosa. Mereka mengaku tidak memiliki lahan dan bukan anggota koperasi yang menjadi bagian dari kemitraan perusahaan.
Persoalan itu disampaikan kepada Fraksi PKS DPRD Kalimantan Timur dalam Hari Aspirasi, Jumat, 25 September 2026.
Warga mempertanyakan bagaimana masyarakat yang tidak memiliki lahan dapat memperoleh manfaat dari keberadaan perkebunan. Sebab, pola kemitraan yang berjalan selama ini berkaitan dengan masyarakat yang memiliki lahan dan tergabung dalam kelembagaan koperasi.
Dalam pembahasan bersama Fraksi PKS, diketahui terdapat sekitar 5.223 hektare kebun kemitraan yang dikaitkan dengan PT Swakarsa. Namun, lahan tersebut bukan lahan yang dikeluarkan perusahaan dari HGU untuk kemudian diberikan sebagai kebun plasma, melainkan lahan milik masyarakat yang dimitrakan dengan perusahaan.
Di titik ini, persoalan kemitraan menjadi lebih kompleks. Keberadaan 5.223 hektare kebun kemitraan belum otomatis menjawab apakah masyarakat sekitar yang tidak memiliki lahan juga telah memperoleh akses terhadap manfaat perkebunan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan mengatakan, keberadaan kebun kemitraan tidak bisa langsung dijadikan ukuran bahwa seluruh kewajiban perusahaan terhadap masyarakat telah terpenuhi.
“Keberadaan kebun kemitraan sekitar 5.223 hektare juga belum dapat serta-merta dianggap sebagai bukti bahwa seluruh kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar telah selesai,” ucap Firnadi.
Menurutnya, yang perlu diperjelas bukan hanya luas kebun kemitraan, tetapi juga siapa penerima manfaatnya dan bagaimana kemitraan tersebut terbentuk.
PKS akan menelusuri lokasi kebun, sumber lahan, koperasi yang menerima, jumlah anggota, pola kerja sama serta dasar hukum yang digunakan dalam kemitraan tersebut.
Persoalan ini juga berkaitan dengan pembahasan mengenai kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau plasma 20 persen. PKS belum menyimpulkan bahwa PT Swakarsa telah memenuhi ataupun melanggar kewajiban tersebut.
Firnadi mengatakan ketentuan yang berlaku terhadap perusahaan harus dilihat berdasarkan riwayat perizinan dan regulasi yang berlaku ketika izin perusahaan diterbitkan.
“Belum dapat disimpulkan bahwa perusahaan secara otomatis wajib mengeluarkan 20 persen dari seluruh HGU untuk dijadikan kebun plasma baru,” ujarnya.
Meski demikian, warga yang tidak mempunyai lahan tidak bisa begitu saja diabaikan dari pembahasan manfaat keberadaan perkebunan.
“Substansi persoalan ini bukan semata-mata mengenai pembagian lahan, tetapi juga menyangkut keadilan akses terhadap manfaat ekonomi, transparansi pola kemitraan, serta tanggung jawab perusahaan dalam membangun hubungan yang produktif dengan masyarakat sekitar,” kata Firnadi.
Karena itu, Fraksi PKS akan meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Dinas Perkebunan Kaltim, dan PT Swakarsa membuka dokumen terkait riwayat perizinan dan kemitraan perusahaan.
Pemeriksaan akan mencakup luas HGU, luas kebun inti, asal-usul lahan, dasar hukum kewajiban kemitraan atau FPKMS, hingga rincian kebun kemitraan seluas sekitar 5.223 hektare.
PKS juga akan memastikan apakah kebun kemitraan tersebut selama ini telah dinyatakan sebagai pemenuhan sebagian atau seluruh kewajiban perusahaan kepada masyarakat.
Sementara bagi warga yang tidak memiliki lahan dan belum masuk koperasi, PKS mendorong adanya alternatif kegiatan usaha produktif atau pola kemitraan ekonomi yang memungkinkan mereka tetap memperoleh manfaat dari aktivitas perkebunan.
Fraksi PKS selanjutnya akan mempertemukan pemerintah daerah, perusahaan, koperasi kemitraan dan perwakilan masyarakat untuk membahas persoalan tersebut berdasarkan dokumen dan data.
“Kesimpulan tersebut harus didasarkan pada audit terhadap riwayat perizinan, status lahan, pola kemitraan yang telah berjalan serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Firnadi.

