Insitekaltim,Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali menyematkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk laporan keuangan tahun 2023. Prestasi ini menjadikan Kemenkumham meraih opini WTP untuk yang ke-15 kalinya secara berturut-turut.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto pada Jumat (26/7/2024).
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah pernyataan profesional yang diberikan oleh auditor independen, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setelah melakukan audit atas laporan keuangan suatu entitas. Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Opini WTP memiliki arti penting bagi instansi pemerintah maupun perusahaan, karena mencerminkan bahwa laporan keuangan yang disajikan telah memenuhi standar akuntansi dan tidak mengandung kesalahan material. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Bagi Kemenkumham, meraih opini WTP selama 15 tahun berturut-turut menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengelola anggaran dan sumber daya negara dengan baik. Ini juga mencerminkan integritas dan kejujuran dalam pelaporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa mendapatkan opini WTP bukanlah sebuah prestasi melainkan sebuah kewajiban. “WTP bukanlah prestasi, melainkan kewajiban kita dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan APBN yang merupakan uang rakyat dan negara dengan baik karena akan diaudit oleh BPK RI setiap tahun,” tegas Presiden.
Menteri Yasonna Laoly dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada tim pemeriksa BPK RI atas kerja sama yang baik. Ia berharap sinergi yang sudah terjalin dapat terus berlanjut. “Kami bangga, tetapi pencapaian opini WTP ini jangan membuat seluruh jajaran Kemenkumham berpuas diri,” tegas Yasonna.
Yasonna juga menekankan pentingnya menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dalam LHP BPK RI serta menyelesaikannya dengan cepat dan tepat. Ia berharap pencapaian ini dapat mendorong semangat untuk bekerja lebih baik sehingga dapat mempertahankan opini WTP di masa mendatang.
Langkah-langkah yang akan diambil untuk meningkatkan pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) antara lain memastikan kecermatan dan konsistensi dalam pengawasan serta pengendalian, memperkuat sistem pengendalian internal di setiap unit kerja serta menertibkan dan mengawasi penatausahaan persediaan dan aset.
Selain itu, Kemenkumham akan melakukan penyetoran ke kas negara atas kelebihan pembayaran pekerjaan, mengoreksi data laporan keuangan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pengelola keuangan dan BMN serta melakukan koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal.
Dengan berbagai langkah ini, Kemenkumham berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, demi mencapai tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Pencapaian opini WTP selama 15 tahun berturut-turut ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kemenkumham untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan negara.