Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    Mei 30, 2026

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026

    Fenomena FOMO Kafe Baru di Samarinda, Datang karena Kopi atau Konten?

    Mei 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kemenkum Kaltim»Kemenkumham Harapkan Generasi Muda Melek Kekayaan Intelektual
    Kemenkum Kaltim

    Kemenkumham Harapkan Generasi Muda Melek Kekayaan Intelektual

    LarasBy LarasMaret 12, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menyelenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dengan tema Generasi Muda Melek Kekayaan Intelektual bersama 300 orang akademisi terdiri dari dosen dan mahasiswa berbagai jurusan di Auditorium HM Ardans Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda (Untag) pada Rabu (8/3/2023).

    Sosialisasi ini sebagai wujud penguatan reformasi birokrasi untuk pencapaian target kinerja dan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM serta dalam rangka penyebarluasan informasi tentang kekayaan intelektual dalam kampus.

    Fajar BS Lase selaku Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital yang menjadi pembicara kali ini menyebutkan Hak Cipta untuk semua gagasan, ide dan karya yang dihasilkan serta tertuang dalam suatu bentuk merupakan bagian dari kekayaan intelektual.

    “Dalam kekayaan intelektual terdapat hak cipta, artinya adanya penghargaan atas ide serta karya seseorang,” sebutnya.

    “Saat ini segala gagasan, ide dan karya haruslah dihargai melalui hak cipta,” tambahnya.

    Fajar memberikan beberapa contoh terkait kekayaan intelektual yang berhubungan dengan kehidupan mahasiswa agar berhati-hati terhadap pengunduhan dokumen dan penyebarluasan yang didapat dari mesin pencarian.

    “Kalau searching di google, mengunduh, menyebarluaskan dan menggunakan PDF milik A tanpa persetujuan atau izin A maka hati-hatilah, ini bisa jadi kesalahan di mata hukum,” ungkapnya.

    Fajar menyarankan para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan mahasiswa yang memiliki usaha dalam bidang apapun untuk mendaftarkan hak paten dan desain industri agar terhindar dari pencurian ide dan keuntungan produksi.

    “Usaha yang ingin kalian rintis daftarkan segera hak patennya sama desain industrinya untuk menghindari pencurian ide dan pencurian keuntungan, kan ini ada cuannya kalau diproduksi,” ujarnya.

    Fajar berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat membantu generasi muda melek kekayaan intelektual dan mengetahui apa saja bagian dalam kekayaan intelektual itu. Ia menambahkan setelah mengetahui kekayaan intelektual, generasi muda juga bisa mengetahui manfaat kekayaan intelektual dalam hal ekonomi, bahwa kekayaan intelektual mampu meningkatkan ekonomi.

    “Saya harap kalian tahu, melek sama kekayaan intelektual ini jadi tahu bedanya mana-mana saja yang jadi kekayaan intelektual dan kalian bisa mendaftarkan (usaha atau karya),” ujarnya.

    “Kalau sudah tahu apa itu kekayaan intelektual, kalian bisa dapat cuan dari sana. Kalau karya kalian digandakan orang kan cuan,” tambahnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Genjot Daya Saing Produk Desa, Kemenkum Kaltim Percepat Pendaftaran Merek Kolektif KDMP

    Januari 22, 2026

    Lantik Enam PPNS, Kemenkum Kaltim Tegaskan Peran Strategis Penegakan Perda di Kukar

    Januari 19, 2026

    Empat Notaris Pengganti Dilantik, Hanton Hazali Tekankan Tanggung Jawab Profesi

    Januari 14, 2026

    Perkuat Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Kaltim Raih Penghargaan Sektor Perkebunan

    Desember 16, 2025

    Hak Kreator di Mata Dunia, Indonesia Usulkan Aturan Royalti Digital Mengikat

    Desember 1, 2025

    Kemenkum Kaltim Dorong Penguatan Regulasi Daerah dan Digitalisasi Produk Hukum di Mahulu

    November 20, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    SittiMei 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Iduladha bukan hanya tentang penyembelihan hewan kurban, tetapi juga momentum syukur dan…

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026

    Fenomena FOMO Kafe Baru di Samarinda, Datang karena Kopi atau Konten?

    Mei 30, 2026

    Mengapa Bekas Luka Bisa Menonjol dan Tak Hilang? Ini Penjelasan Medis tentang Keloid

    Mei 30, 2026

    Dompet Aman, Saldo Menipis: Fenomena Belanja Impulsif di Era QRIS

    Mei 30, 2026
    1 2 3 … 3,111 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.