Reporter: Rexy – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Jakarta – Revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mendesak dan sangat penting diperbarui demi penyempurnaan sistem pidana di Indonesia.
Namun begitu, Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) dinilai harus transparan dan demokratis.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Heni Susila Wardoyo, mengungkapkan saat ini pemerintah bersama pakar hukum, akademisi, lembaga bantuan hukum, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) masih memberikan ruang kepada publik. Hal ini untuk memberikan masukan ke dalam RUU KUHP terhadap isu-isu aktual yang berkembang di masyarakat.
“Sebanyak dua belas kota sudah dan masih akan menggelar kegiatan diskusi publik dan sosialisasi terhadap RUU KUHP secara hybrid, yaitu secara fisik maupun virtual. Ini sebagai wujud transparansi dan keterlibatan masyarakat,” ucap Heni dalam dialog interaktif di Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat No.4-5, Jakarta Pusat, Rabu (26/5/2021).
Ke-12 kota tersebut yakni Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado, dan terakhir di Jakarta.
“Dari sosialisasi yang dilakukan ini, pada dasarnya ingin memenuhi asas keterbukaan publik di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Karena memang asas keterbukaan publik itu adalah suatu keharusan,” ujarnya.
Melalui kegiatan yang bertajuk ‘Indonesia Menyapa’ dengan tema Perkembangan Penyusunan RUU KUHP itu, Heni menjelaskan bahwa diskusi publik dan sosialisasi yang dilakukan menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan keterbukaan yang luar biasa.
“Diharapkan tidak ada lagi masyarakat akan mengatakan bahwa proses pembahasan ataupun penyusunan RUU KUHP tidak transparan,” tutur Heni.
Dalam dialog tersebut, beberapa isu krusial disampaikan, menunjukkan bahwa pemerintah memang ada ketulusan di dalam pembahasan RUU KUHP ini.
Menurut Heni, tidak semua lapisan masyarakat Indonesia dapat terjangkau, teredukasi, dan paham akan perubahan dalam rancangan ini.
Namun masyarakat juga dapat berinisiatif untuk mencari tahu informasi seputar RUU KUHP yang merupakan perubahan dari warisan kolonial Belanda tersebut.
“Persoalannya, apakah ini bisa menjangkau seluruh rakyat Indonesia? Itu kan mustahil. Sebenarnya jika masyarakat menghendaki bisa mengakses, karena di Kementerian Hukum dan HAM sendiri juga ada websitenya yang merekam tentang perjalanan dari pembahasan rancangan undang-undang ini,” pungkasnya.