Insitekaltim,Samarinda – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelatihan Koperasi Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Pelatihan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kelembagaan koperasi.
Kepala Dinas Perindagkop UKM Kaltim Heni Purwaningsih menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan dan kemampuan kepada pengurus koperasi untuk memahami kewajiban sebuah koperasi.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan dan kemampuan untuk para pengurus koperasi supaya mereka memahami apa yang menjadi kewajiban sebuah koperasi,” tutur Heni di Gedung UPTD P2KUKM Disperindagkop Kaltim, Rabu (8/11/2023).
Ia menambahkan pelatihan ini juga termasuk pembuatan laporan keuangan, administrasi dan pelatihan untuk mengembangkan koperasi menjadi usaha yang produktif.
“Mulai dari pembuatan laporan keuangannya, kemudian bagaimana pembuatan administrasinya, sampai pelatihan untuk mengembangkan koperasi menjadi usaha yang produktif,” sambungnya.
Selain itu, Heni Purwaningsih juga menekankan pentingnya pemahaman tentang badan hukum dan badan usaha dalam koperasi. Menurutnya, koperasi di Indonesia memiliki perlindungan hukum.
“Sebab koperasi di negara kita ini, secara badan hukum sudah setara dengan PT dan CV, hal itu juga harus dipahami oleh mereka,” imbuhnya.
Saat ini, Kaltim memiliki sekitar 5.000 unit koperasi, di mana 75 persen di antaranya aktif, sedangkan 25 persen memerlukan perhatian khusus untuk mendorong agar aktif di seluruh kabupaten dan kota.
“Kita juga memliki 112 unit koperasi tingkat provinsi yaitu koperasi yang mempunyai anggota lintas kabupaten kota,” ujarnya.
Heni menjelaskan bahwa DPPUKM memiliki berbagai program, seperti pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi perundang-undangan, dan program pendampingan, untuk mendukung perkembangan koperasi.
“Itu dilakukan berbagai program seperti peningkatan sumber daya manusia pengurus dan anggota koperasi melalui program, pelatihan dan bimbingan teknis, sosialisasi perundang-undangan dan sebagainya,” lanjut Heni.
Salah satunya adalah mendorong koperasi untuk melaksanakan RAT sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota koperasi.
Program ini juga bertujuan untuk mengembangkan usaha koperasi dan meningkatkan jumlah anggota setiap tahunnya, serta memberdayakan ekonomi melalui unit-unit usaha produktif.
“Mengembangkan usaha, meningkatkan jumlah anggota dari tahun ke tahun. Termasuk terus mendorong koperasi dalam pemberdayaan ekonomi, bagaimana koperasi itu mempunyai unit-unit usaha produktif,” tandas Heni.
Sebagai informasi, Pelatihan ini dihadiri oleh 30 peserta dari berbagai UKM di empat kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelatihan ini berlangsung selama 3 hari, dari tanggal 8 November hingga 13 November 2023.